AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah akhirnya menutup TikTok dengan layanan dagangnya yakni TikTok Shop. Penutupan ini setelah banyak dikeluhkan karena penjualan yang terlampau murah dan mengancam eksistensi UMKM.
Dikutip dari RMOL, Kamis (5/10/2023), pemerintah resmi menutup layanan TikTok Shop pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Keputusan itu diambil TikTok sejalan dengan regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terbaru yang tidak memperbolehkan praktik sosial media dan e-commerce disatukan dalam satu aplikasi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, seller yang berjualan di TikTok Shop diminta untuk pindah lapak ke platform e-commerce resmi yang ada di tanah air.
“(Pedagang lokal) Ya pindah, ke Shopee atau ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung,” kata Mendag Zulhaz.
Menurut Zulhas, sudah banyak e-commerce yang memiliki layanan jualan secara live. Dengan begitu, seller di TikTok Shop yang biasa jualan secara live bisa menfaatkan fitur serupa di e-commerce. “Yang live-live itu juga bisa di e-commerce. Kan ada itu,” kata Mendag Zulhas.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop-UKM) Teten Masduki mengatakan pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Media sosial tidak merugikan pedagang atau seller. Menkop Teten menilai justru dengan pemisahan itu, TikTok media sosial akan lebih berfokus kepada promosinya dan penjualannya bisa dilakukan melalui media lain seperti WhatsApp, toko online atau platform lain sesuai kemauan seller.
“Kan tetap bisa naikin konten promosi di TikTok Medsos, malah bagus nggak ada lagi shadow banned. Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau,” tulis Menkop Teten melalui Instagram pibadinya @tetenmasduki_.
“Jangan mau dibodoh-bodohin lah. Pembelinya juga nggak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, check out, beres deh,” ujar Teten.
Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menanggapi terkait tutupnya layanan TikTok Shop di Indonesia.
Budi Arie mengatakan, hal tersebut sudah sesuai dengan regulasi terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). TikTok sudah membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform TikTok Shop.
Dalam hal ini, sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat Tiktok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). “Kami terus akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada,” kata Budi.
Terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatur PMSE, Kemenkominfo secara rutin akan melakukan pengawasan terhadap semua platform digital yang saat ini menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.
Budi Arie mengatakan, Kemenkominfo dalam hal menjalankan sanksi pemutusan akses untuk sebuah layanan PMSE, tidak dapat bergerak sendiri. Pihaknya hanya dapat melakukannya apabila menerima permohonan dari kementerian atau lembaga yang membidangi sektor terkait.
Maka dari itu koordinasi serta evaluasi bersama kementerian atau lembaga terkait menjadi hal yang penting, dalam hal PMSE koordinasi intens dilakukan bersama Kementerian Perdagangan.
Bagi pelaku ekonomi digital yang memanfaatkan platform social commerce seperti TikTok Shop sebagai sarana melakukan jual-beli, Budi Arie mengajak agar dapat memanfaatkan akses lain di platform-platform e-commerce yang sudah beroperasi lama di Indonesia.
“Dengan demikian, kegiatan transaksi jual beli secara daring dapat terus berjalan lancar dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi,” ungkap Budi Arie.
** yev