AKTUALITA.CO.ID _ Deni (45) tertangkap basah karena mengutil 27 coklat merk Silverqueen di 2 minimarket Cibereum Jl.Raya Taman Safari Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Jum’at (2/8/24).
Aditya (28) salahsatu pegawai minimarket mengatakan, dirinya telah membuat laporan terkait adanya pencurian coklat yang dilakukan pelaku. Namun, berdasarkan kesepakatan bersama ia bersedia mencabut laporan dan menyelesaikan persoalan ini dengan jalan damai.
” Laporan terhadap pelaku saya cabut dan kami memilih jalan damai,” ungkapnya kepada Aktualita.co.id.
Sementara, Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa,.S.Pd,.MH menjelaskan, Sesuai Peraturan Kepolisian nomor 08 tahun 2021 tentang Keadilan berdasarkan Restoratif Justice. Pelaku berhasil diamankan kemudian dalam keadaan sehat dan sadar dibawa ke Polsek Cisarua, Polres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
” Barang bukti yang berhasil diamankan Pihak Kepolisian ialah 11 Batang Cokelat merk Silverqueen senilai Rp. 297 ribu rupiah,” terangnya.
Dari kejadian tersebut, sambung Kompol Edy, Pihak kedua yaitu minimarket berniat mencabut laporan dan memaafkan tindakan yang dilakukan pelaku. Dengan persyaratan pelaku membuat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan tersebut di kemudian hari dengan hal yang sama.
” Terhadap dugaan perkara tindak pidana tersebut diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, dengan mengembalikan 27 (dua puluh tujuh) batang cokelat kepada 2 Pemilik minimarket serta memberikan uang kompensasi, dan berjanji untuk tidak melakukan atau mengulangi perbuatan tersebut,” jelasnya.
” Semua pihak telah membuat pernyataan di atas materai dan disaksikan oleh para saksi untuk pencabutan laporan polisi terkait hal tersebut diatas dan menganggap kejadian ini khilaf yang dilakukan pelaku dan tidak akan mengulang perbuatan nya kembali, dan pihak minimarket memaafkan,” pungkasnya.
*Rezza/Ns









