AKTUALITA.CO.ID _ Pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase dari program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) di jalan setapak Kampung Poncol Cirangon RW 07, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor menjadi pertanyaan warga.
Pasalnya, tidak ada volume yang tertuang dari papan proyek yang di pasang tersebut. Selain itu, Nedi selaku penanggungjawab sulit dimintai keterangan akan program Kotaku yang diberikan oleh DPKPP Kabupaten Bogor tersebut.
Menanggapi hal itu Camat Gunung Putri, Kurnia Indra mengatakan, papan informasi itu ada, saat awal louncing papan pekerjaan itu dipajang di jalan.
” Masa gak ada, waktu awal lounching ada kok, kalo emang gada nanti kita suru pasang lagi,” kata Kurnia Indra kepada Aktualita.co.id di Ruang Kerjanya. Jum’at (23/08/24)
Ia menjelaskan, pekerjaan program KOTAKU itu dari DPKPP Kabupaten Bogor yang yang turun ke Badan Kemakmuran Masyarakat (BKM) Mitra Lestari Desa Tlajung Udik.
Lebih lanjut, kata Kurnia Indra, kita pihak kecamatan hanya melakukan pengawasan dan selebihnya dikerjakan oleh BKM itu sendiri.
” Sebagai leading sektor, kami mengharapkan pekerjaan itu dikerjakan dengan sebaik baiknya, agar bisa memberikan manfaat yang baik bagi warga masyarakat, dan jangan korupsi apalagi berniat bagi-bagi, ” tegasnya.
Sementara, Nana Kadus 3 Desa Tlajung Udik yang juga sebagai penanggung jawab pekerjaan itu mengatakan, sumber dana pekerjaan ini dari hibah APBD Kabupaten Bogor sebesar 500 juta rupiah.
“Anggarannya dari hibah APBD Kabupaten Bogor kemudian diserahkan ke lembaga sebesar 500 juta rupiah dipotong pajak 12,5 persen dengan jumlah kalo ga salah 69 jutaan,” jelasnya.
“Dari anggaran ini kita membuat drainase dan jalan setapak di RW 07, untuk drainase ini tiap RT dapet di RW 07. Tapi panjang dan besarnya relatif sesuai kebutuhan yang ada,” cetusnya.
Ia juga mengungkapkan, terkait papan proyek yang tidak dipampang sehingga tidak bisa di ketahui berapa volume yang digunakan.
“Papan nama ada kemarin saat lounching pembangunan tanggal 12 Agustus karna kemarin tujuh belas Agustus jadi diangkatin,” Cetusnya.
Perlu diketahui, menurut undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang tertera jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
**Rezza









