AKTUALITA.CO.ID – Gugatan yang dilayangkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Utara terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP mendapat tanggapan langsung dari Ketua Umum DPP PPP, H. Muhammad Mardiono.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Mardiono menilai gugatan yang diajukan merupakan hal yang wajar dan bagian dari dinamika demokrasi di tubuh partai politik.
“Itu tidak masalah, sudah biasa terjadi sejak dulu. Itu hak setiap pihak, dan memang dalam demokrasi PPP ada ruang untuk itu. Setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum,” ujar Mardiono kepada Aktualita.co.id, Jumat (24/4/2026).
Ia juga menegaskan, pihaknya mempersilakan setiap pihak yang merasa keberatan untuk menempuh mekanisme hukum yang berlaku dalam menyelesaikan sengketa internal partai.
Namun begitu, Mardiono mengingatkan bahwa dalam aturan perundang – undangan telah diatur mekanisme penyelesaian perselisihan partai politik. Sengketa seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur internal sebelum dibawa ke ranah pengadilan.
“Di dalam Undang-Undang Partai Politik maupun Undang-Undang Pemilu sudah jelas ada mekanismenya. Setiap perselisihan partai harus diselesaikan dulu melalui sengketa internal. Jika tidak selesai, baru bisa dilanjutkan ke pengadilan,” jelasnya.
Menurutnya, selama proses yang ditempuh tidak keluar dari mekanisme yang telah diatur, maka langkah hukum tersebut sah dan tidak menjadi persoalan.
Perlu di ketahui, DPW PPP Sumatera Utara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan atas nama Ketua Umum DPP PPP, H. Muhammad Mardiono. Gugatan tersebut diajukan karena DPW PPP Sumut menilai DPP PPP telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal ini berkaitan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor: 0028/SK/DPP/W/2026 tentang Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPW PPP Sumut masa bakti 2021–2026 tertanggal 27 Januari 2026. Selain itu, juga SK Nomor: 0072/SK/DPP/W/II/2026 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Kepengurusan DPW PPP Sumut masa bakti 2026–2031 tertanggal 28 Februari 2026.
DPW PPP Sumut menilai keputusan tersebut bermasalah karena ditandatangani oleh Mardiono sebagai Ketua Umum DPP PPP bersama Wasekjen Jabbar Idris, tanpa melibatkan Sekretaris Jenderal DPP PPP, Taj Yasin Maimun Zubair.
(Retza)









