AKTUALITA.CO.ID – Aktivitas pembangunan tower di Desa Dayeuh, CIleungsi, Kabupaten Bogor yang diduga belum mengantongi izin masih terus berlangsung. Ironisnya, pemerintah yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penertiban justeru malah berdiam diri dan seakan tutup mata.
Entah apa yang membuat pemerintah mengabaikan keluhan dari masyarakat terkait pembangunan tower ilegal tersebut.
“Kemarin membangun pondasi dan sekarang sudah mulai membangun towernya karena perlengkapan untuk tower sudah datang dan pembangunan masih terus berjalan,” kata salah satu warga Desa Dayeuh, Ahmad kepada Jurnal Bogor, Selasa (23/5).
Menurut dia, warga sempat mengkonfirmasi terkait izin pembangunan tower tersebut serta kewajiban yang harus dilakukan kontraktor untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan warga yang bermukim di sekitar lokasi pembangunan tower. Pada saat itu, mandor yang mengerjakan proyek hanya mengatakan tidak memegang izin lantaran hal itu menjadi kewenangan pihak pemilik tower.
“Kalau untuk izin saya kurang paham. Karena saya hanya ditugasi untuk membangun tower ini,” kata penanggungjawab proyek Triono.
Sementara itu Kepala Desa Dayeuh Jamhali mengatakan pihak desa belum menandatangani proses pengajuan izin yang diajukan oleh pihak pemilik tower.
“Memang berkas sudah diajukan tapi saya belum tandatangan,” singkatnya.
Sejauh ini, tidak ada upaya tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak aparat penegak Perda untuk menertibkan pembanguan tower yang diduga ilegal tersebut. Kanit Pol PP Kecamatan Cileungsi yang dikonfirmasi terkait hal tersebut juga belum bisa memberikan komentar. \
** fik