AKTUALITA.CO.ID – Upaya warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, untuk mendapatkan kepastian status lahan yang selama ini masuk dalam kawasan hutan mulai menunjukkan perkembangan. Dari total usulan seluas 1.800 hektare lahan yang diajukan untuk di keluarkan dari kawasan hutan, seluas 35,183 hektare kini telah memasuki tahap proses pelepasan.
Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Selasa (9/6/2026).
”Usulan lama sudah diproses, yaitu 35,183 hektare akan di keluarkan melalui program PPTKH, dan persilnya sedang dihitung oleh Pak Kades,” ujar Ade kepada Aktualita.co.id.
”Lahan 35 hektare itu kalau dibagikan 200 meter per orang sudah banyak. Mudah-mudahan prosesnya tidak lama sampai Surat Keputusan (SK) birunya keluar. Sesuai arahan Pak Menteri, mudah-mudahan segera diterbitkan,” katanya.
Ade menjelaskan, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni telah memberikan arahan khusus agar persoalan lahan di Sukawangi mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.
”Arahan Pak Menteri memang harus memperhatikan masyarakat Sukawangi. Fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum), dan permukiman yang sudah eksis saat ini akan dikeluarkan dari kawasan hutan,” jelasnya.
Meski begitu, Ade menegaskan bahwa tidak seluruh lahan seluas 1.800 hektare yang diajukan dapat dikeluarkan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).
”Yang dikeluarkan adalah fasos, fasum, dan permukiman garapan yang sudah eksisting. Sedangkan untuk lahan garapan yang tidak memenuhi kriteria PPTKH, akan diarahkan ke program Perhutanan Sosial,” ungkapnya.
Melalui program Perhutanan Sosial, kata Ade, masyarakat tetap dapat memperoleh legalitas pengelolaan lahan melalui izin yang diberikan pemerintah selama 35 tahun.
”Perizinannya sama, ada izin Perhutanan Sosial selama 35 tahun bagi masyarakat yang mengajukan dan tidak masuk kriteria PPTKH, setelah habis 35 tahun nanti bisa diperpanjang lagi,” jelasnya.
Ia mengatakan, tim terpadu nantinya akan melakukan penilaian untuk menentukan kawasan yang masuk dalam skema PPTKH maupun Perhutanan Sosial.
”Nanti Timdu yang akan turun. Kalau Kementerian Kehutanan ingin secepat-cepatnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukawangi Budiyanto menyebutkan, usulan pelepasan kawasan hutan yang diajukan pemerintah desa mencakup lahan permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, hingga lahan garapan masyarakat dengan total luas sekitar 1.800 hektare.
”Yang diusulkan pemerintah desa secara by name by address, baik fasos, fasum maupun lahan garapan, sekitar 1.800 hektare. Tadi sudah disampaikan Pak Dirjen bahwa yang sudah diproses baru 35 hektare. Artinya masih jauh dari tahap penyelesaian,” ujarnya.
Ia mengaku optimistis proses pelepasan lahan akan terus berlanjut pada tahap berikutnya.
”Saya optimis dengan yang disampaikan Pak Dirjen. Tahap kedua harus diusulkan semua. Memang mekanismenya melalui tim terpadu, tetapi kami akan tetap mengusulkan seluruh lahan yang memenuhi syarat, baik fasos, fasum maupun lahan garapan masyarakat,” katanya.
Dari total usulan 1.800 hektare, kata Budiyanto, seluas 600 hektare merupakan kawasan permukiman warga yang juga mencakup fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Meski diklaim Kawasan Hutan, ia mengatakan masyarakat Sukawangi masih melakukan pembayaran pajak.
”Sampai saat ini masyarakat Desa Sukawangi tetap membayar pajak. Nilainya sekitar Rp1,9 miliar per tahun sesuai NJOP dan SPPT yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Menurutnya, ketidakjelasan status lahan membuat sebagian warga merasa bingung karena di satu sisi diwajibkan membayar pajak, namun di sisi lain belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
”Masyarakat mempertanyakan, kalau mereka membayar pajak, maka status tanahnya juga harus diperjuangkan. Kami berharap pemerintah daerah turut membantu menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Budiyanto mengungkapkan, dalam pertemuan sebelumnya dengan Bupati Bogor telah menyatakan komitmennya untuk membantu penyelesaian persoalan lahan di Sukawangi. Namun masyarakat menginginkan langkah konkret dan percepatan realisasi di lapangan.
”Masyarakat bukan hanya membutuhkan janji akan dibantu, tetapi juga tahapan yang jelas. Kami berharap Pemkab Bogor turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi bersama sebagai bentuk keseriusan dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
”Saya berharap Bupati benar-benar bergerak cepat untuk masyarakat Desa Sukawangi. Warga membutuhkan kepastian dan penyelesaian yang nyata,” pungkasnya.
(Retza)
AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menggelar berbagai kegiatan dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544, Hari Jadi Kecamatan Sukamakmur ke-27, serta Hari Lanjut Usia Nasional...
Read more









