AKTUALITA.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor akan menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik untuk penegakan hukum lalu lintas secara otomatis. Perangkat ETLE tersebut kini telah terpasang di sekitar flyover Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, mengatakan bahwa ETLE tersebut direncanakan mulai dioperasikan pada awal tahun 2026.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses integrasi dan koneksi dengan sistem e-TLE nasional.
“Sepertinya awal tahun 2026 sudah mulai dioperasikan, karena saat ini masih dalam proses koneksi ke e-TLE nasional,” ujar Iptu Ardian kepada wartawan, Selasa (16/12/25).
Ia menjelaskan, pemasangan kamera ETLE mengarah ke jalur Depok bertujuan untuk memantau kendaraan yang keluar dari wilayah Kabupaten Bogor.
Dengan demikian, pihak kepolisian dapat mengidentifikasi kendaraan yang diduga terlibat pelanggaran maupun kejadian lain sebelum meninggalkan wilayah hukum Polres Bogor.
“Kalau arah Depok itu kan kendaraan yang keluar dari wilayah Kabupaten Bogor. Jadi apabila ada kejadian seperti kejahatan atau kecelakaan lalu lintas, bisa ter-capture di titik tersebut,” jelasnya.
Selain itu, kamera ETLE juga difungsikan untuk menangkap pelanggaran lalu lintas, khususnya kendaraan roda dua yang kerap melakukan putar balik tidak sesuai aturan di sekitar flyover Cibinong.
“Roda dua kan cukup banyak yang berputar arah di situ, jadi kami harapkan bisa ter-capture dan ditindak pelanggarannya,” terangnya.
Lebih lanjut, Iptu Ardian menegaskan bahwa kehadiran ETLE akan sangat membantu kinerja kepolisian dalam penegakan hukum lalu lintas.
Tidak hanya untuk penindakan pelanggaran, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana monitoring kepadatan arus lalu lintas serta analisis data kendaraan dan orang.
“Dengan adanya ETLE, penegakan hukum pelanggaran lalu lintas jelas sangat terbantu. Selain itu, kita juga bisa memantau kepadatan dan mengidentifikasi kendaraan terkait tindakan kejahatan maupun pelanggaran lainnya,” pungkasnya.
(Pandu)









