AKTUALITA.CO.ID – Puluhan warga Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor I. Senin (20/7/2026). Massa aksi menuntut pengukuran ulang lahan yang selama ini menjadi sengketa serta meminta kepastian hukum atas lahan yang telah lama mereka garap.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Masyarakat Bogor Peduli Lingkungan Mahdi mengatakan, masih banyak persoalan pertanahan di Desa Pasir Jaya yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian. Salah satunya terkait dugaan maraknya pembangunan ilegal yang berdiri di atas lahan yang status hukumnya dinilai belum jelas.
“Di Pasir Jaya saat ini kami menduga masih banyak pembangunan ilegal yang berdiri di atas sejumlah lahan. Karena itu kami meminta ATR/BPN turun langsung melakukan pemeriksaan dan pengukuran ulang,” ujar Mahdi kepada wartawan.
Menurutnya, ketidakjelasan status lahan diduga dimanfaatkan oleh oknum mafia tanah sehingga memicu munculnya berbagai persoalan pertanahan di wilayah tersebut.
“Banyak mafia lahan dan mafia tanah. BPN sebagai lembaga yang berwenang harus melihat persoalan ini secara administratif agar status lahan yang kami garap menjadi jelas,” katanya.
Ia menegaskan, masyarakat tidak menolak upaya penataan maupun penertiban lahan selama seluruh proses dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan hukum, dan tidak merugikan warga yang telah lama menggarap lahan tersebut.
“Kami mendukung ATR/BPN menjalankan fungsinya dengan baik melalui pengukuran ulang dan transparansi. Sehingga status dan kepastian hukumnya jelas, baik bagi kami maupun semua pihak yang memiliki kepentingan di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, lahan yang dipersoalkan merupakan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) milik sebuah perusahaan yang saat ini masih dalam status sengketa. Karena lahan tersebut sudah lama tidak dimanfaatkan, masyarakat kemudian mengelolanya sebagai lahan pertanian.
“Statusnya bekas HGB perusahaan. Karena lahannya sudah lama tidak digarap, masyarakat kemudian mengelolanya untuk pertanian,” jelasnya.
Selain persoalan agraria, Mahdi juga menyoroti fungsi kawasan tersebut yang disebut sebagai wilayah penyangga hijau di kawasan hulu Cihideung. Menurutnya, pemanfaatan ruang di kawasan itu seharusnya tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
“Yang kami sayangkan, sekarang justru banyak vila berdiri di sana. Kami menduga proses hukum dan administrasinya belum jelas sehingga perlu diperiksa kembali,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Mahdi juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan yang dinilai belum memberikan solusi konkret terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Sangat disayangkan, pemerintah desa terkesan tutup mata terhadap apa yang terjadi di Pasir Jaya. Kecamatan juga sama, makanya kami datang langsung ke ATR/BPN,” katanya.
Meski begitu, warga menyatakan mendukung langkah pemerintah apabila dilakukan penertiban terhadap bangunan yang terbukti melanggar ketentuan.
“Kami mendukung penertiban selama dilakukan sesuai aturan. Yang kami inginkan hanyalah kepastian hukum, supaya jelas apakah lahan itu boleh kami garap atau tidak,” tegas Mahdi.
Hingga saat ini , pihak ATR/BPN Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga maupun dugaan adanya pembangunan ilegal yang disampaikan oleh massa aksi.
(Retza)









