AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap 74 kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Mei hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 95 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor selama tiga bulan terakhir.
“Selama periode Mei hingga Juli 2026 atau dalam kurun waktu satu triwulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor telah berhasil membongkar 74 kasus peredaran gelap narkoba dan mengamankan 95 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 91 tersangka merupakan laki-laki dan empat lainnya perempuan,” ujar Wikha saat konferensi pers, di Mako Polres Bogor. Senin (20/07/26).
Ia menjelaskan, Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, penyalahgunaan narkotika jenis sabu menjadi kasus yang paling dominan. Polisi mencatat sebanyak 41 kasus sabu dengan total barang bukti yang disita mencapai 3 kilogram.
“Itu yang paling banyak. Selain itu, petugas juga mengungkap enam kasus ganja dengan barang bukti sekitar 2 kilogram. Sementara untuk ganja sintetis, terdapat 11 kasus dengan barang bukti berupa 6 Ons 78,33 gram serta dua liter cairan yang mengandung zat tersebut,” paparnya.
Ia mengungkapkan, Pengungkapan terbesar dalam periode tersebut berasal dari peredaran obat keras tertentu (OKT). Polres Bogor berhasil mengungkap 13 kasus dengan total barang bukti mencapai 1.068.900 butir obat keras tertentu.
Menurutnya, pemberantasan peredaran OKT menjadi salah satu fokus utama Polres Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Ini merupakan komitmen bersama Bapak Bupati dan seluruh Forkopimda Kabupaten Bogor untuk memberantas peredaran gelap obat keras tertentu di wilayah Kabupaten Bogor. Jumlah barang bukti yang berhasil disita sangat besar, terutama dari dua kasus utama yang berhasil kami ungkap,” katanya.
Selain itu, kata AKBP Wikha, Polres Bogor juga menemukan tren baru dalam penyalahgunaan zat berbahaya yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat, yakni cartridge vape yang mengandung etomidate atau yang dikenal dengan istilah “pods getar”.
“Dalam tiga bulan terakhir kami menemukan tiga kasus dengan barang bukti sebanyak 65 cartridge yang mengandung etomidate dan 70 bungkus Happy Water,” ungkap Wikha.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengungkap satu kasus peredaran ekstasi dengan barang bukti sebanyak 1.193 butir.
Atas perbuatannya, lanjut AKBP Wikha, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis barang bukti yang dimiliki maupun diedarkan.
“Untuk kasus sabu dan ekstasi, tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan dalam KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya.
“Tersangka kasus ganja dijerat Pasal 111 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” sambungnya.
Sementara itu, untuk pelaku peredaran ganja sintetis dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
“Untuk kasus etomidate dan Happy Water, tersangka dikenakan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sedangkan para tersangka dalam kasus peredaran obat keras tertentu dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan memproduksi maupun mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelasnya.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bogor, melalui penindakan tegas terhadap para pelaku serta penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan,” tutupnya.
(Retza)









