AKTUALITA.CO.ID – IPB University menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika.
Hal ini disampaikan menyusul munculnya laporan dugaan kasus pelecehan seksual di kalangan mahasiswa yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Pihak kampus menyatakan, mengecam keras segala bentuk tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Saat ini, IPB University tengah melakukan langkah-langkah penanganan terhadap dugaan kasus tersebut secara serius dan terukur.
Direktur Kerjasama Komunikasi dan Pemasaran IPB University Alfian Helmi menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap bentuk pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, penanganan kasus saat ini dilakukan oleh Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK) IPB University.
“Proses tersebut meliputi pemanggilan pihak-pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit-unit terkait di lingkungan kampus,” tuturnya.
Menurutnya, dalam setiap tahapan penanganan, kampus mengedepankan prinsip kehati-hatian, menjaga kerahasiaan, serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak.
Sebagai landasan hukum, kata Alfisn, IPB University menggunakan Peraturan Rektor Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa. Aturan tersebut menjadi acuan dalam memproses dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kampus.
Ia menambahkan, apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, pihak kampus akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Selain itu, IPB University juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan kepada pihak yang terdampak,” ungkapnya.
Selama proses penanganan berlangsung, lanjut Alfian, IPB University mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan, agar kasus ini dapat diselesaikan secara objektif dan adil.
“Perkembangan penanganan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala sesuai proses yang berjalan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan asas keadilan,” tutupnya.
(Retza)









