AKTUALITA.CO.ID – Keinginan Nikita Mirzani jika bebas dari penjara akhirnya dispill Dokter Oky Pratama. Ya, hal ini tampaknya masih tak jauh-jauh dari urusan anak.
Bukan tanpa alasan, sejak terjerat dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani harus mendekam di penjara. Gegara hal itu, mau tak mau, Nikita harus hidup berpisah dari ketiga anak-anaknya.
Hal itu pun dispill Dokter Oky Pratama yang mengatakan Nikita Mirzani kerap berkeluh kesah soal kehidupannya melalui sambungan telepon umum yang tersedia di lapas. Ya, Nikita ternyata masih rutin menjalin komunikasi dengan sahabatnya itu.
“Kan hampir tiap hari ya Nikita itu teleponan ke wartel ke sayanya,” aku Oky Pratama
Dokter Oky Pratama juga mengatakan Nikita sudah berjanji ingin meluangkan waktu satu sampai dua bulan untuk anak-anak. Bukan tanpa alasan, pasalnya banyak momen yang sudah Nikita lewatkan dengan anak sejak ia mendekam di penjara.
“Dia sih berjanjinya kalau sudah masalah ini penginnya satu bulan, dua bulan, karena banyak momen yang sudah dia lewatkan dengan anaknya,” beber Dokter Oky Pratama.
Di momen itu, Dokter Oky mengatakan sahabatnya itu lebih bercerita soal kehidupan anaknya. Dan untuk masalah bersama Reza Gladys hanya bercerita melalui penasihat hukum.
“Nikita Mirzani kalau cerita tentang masalah hampir tidak pernah. Kalau tentang masalah dia pasti ke penasihat hukumnya,” imbuh Dokter Oky.
Terakhir, Dokter Oky menegaskan Nikita hanya berbincang soal anak.
Karena ya, selama ini sahabatnya itu memang tak pernah absen dalam hal yang berkaitan dengan kegiatan anak-anaknya.
“Kalau dengan saya dia ceritanya ya dia menghilangkan momen-momen dengan anaknya, Nikita itu kan hampir tidak pernah absen ya di kegiatan anak-anaknya,” tandas Dokter Oky.
Nikita Mirzani Ajukan Banding
Dokter Oky Pratama angkat bicara soal keinginan nikita usai bebas, ibu tiga orang anak itu sebelumnya dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau membuka rahasia untuk memaksa seseorang menyerahkan barang miliknya.
Kendati demikian, majelis hakim juga mengatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga membebaskan ibu tiga anak itu dari dakwaan TPPU.









