Aktualita.CO.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman menyebut belum ada izin terkait Desa Cikupa yang akan mendirikan Pusat Perniagaan.
” Sejauh ini memang sudah ada permohonan kami, akan tetapi kami belum memproses karna masih ada kekurangan. Sekali lagi DPMPD belum mengizinkan, dalam hal ini Pemda belum mengizinkan,” tegas Yayat Rohiman kepada Aktualita.co.id, Senin (29/5/23).
Ia mengatakan bahwa pihaknya, akan menunggu karena sekarang sedang berproses di pengadilan Tangerang. Karena keputusan tidak bisa diambil ketika perkara belum terputus, apalagi ini sedang dalam proses.
” Kita tunggu saja proses pengadilan nanti gimana,” imbuhnya.
Sebelumnya, warga Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang melakukan penolakan pembangunan pusat niaga Cikupa. Pasalnya, nilai dana kerohiman yang dibayarkan oleh pihak pengembang melalui Kepala Desa Cikupa dinilai tidak manusiawi.
“ Bukan hanya nilai uang kerohiman, melainkan juga adanya intervensi kepada warga yan dibuat takut dan dan resah, agar segera meninggalkan lokasi lahan yang ingin dibangunkan pusat perniagaan,” tandas Oman, salah satu warga.
Apalagi, sambung Oman, dirinya sudah menempati lahan tersebut selama 60 tahun dan juga memiliki legalitas atas tanah yang ditempatinya, “ tiba-tiba diakui lahan milik desa, lha ini apa ? “ kesalnya.
**Dw