Aktualita.co.id – Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengatur jam masuk sekolah dimulai pukul 06.30 WIB dari tingkat PAUD hingga SMA/SMK menuai polemik. Tak hanya menjadi bahan perbincangan di masyarakat, kebijakan ini juga mendapat sorotan tajam dari kalangan legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Doni Maradona Hutabarat, menilai kebijakan tersebut tidak menyentuh persoalan mendasar yang tengah dihadapi masyarakat Jawa Barat. Ia mempertanyakan urgensi dari kebijakan mempercepat jam masuk sekolah tersebut.
“Pandangan saya ini pribadi ya, bukan atas nama fraksi. Menurut saya, uruslah dulu persoalan-persoalan yang memang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat di bawah. Jangan bikin kebijakan yang bukan persoalan utama,” ungkap Doni kepada aktualita.co.id, Jumat (11/07/25).
Menurutnya, Jawa Barat memiliki banyak masalah mendesak yang belum terselesaikan, mulai dari konflik pertanahan di Desa Sukawangi, isu moratorium, hingga persoalan tambang. Ia mengkritik kebijakan Gubernur Dedi yang dianggap hanya menimbulkan kontroversi di tengah publik.
“Urgensinya masuk pagi apa? Enggak ada. Yang jadi urgensi itu ya masalah-masalah besar seperti di Sukawangi, moratorium, tambang, dan lain-lain. Jangan buat kebijakan yang hanya menimbulkan polemik,” tegas Doni.
Dasar Kebijakan: Pembentukan Karakter Pancawaluya
Perlu di ketahui, Dalam SE tersebut Gubernur Dedi Mulyadi menyebut kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Ia juga menyebut kebijakan ini untuk membentuk generasi Pancawaluya – yakni generasi yang Bageur (berperilaku baik), Cageur (sehat), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
“Jam belajar efektif di pagi hari diharapkan dapat mengoptimalkan daya serap siswa sesuai usia dan potensi mereka,” demikian tertulis dalam SE.
Ketentuan Jam Belajar Baru di Jabar
Berikut rincian ketentuan jam masuk dan durasi pembelajaran menurut SE yang mulai berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat:
PAUD, RA, TKLB
Senin–Kamis: Masuk pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 195 menit.
Jumat: Masuk pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 120 menit.
SD/MI, SDLB
Senin–Kamis: Masuk pukul 06.30 WIB, minimal 7 jam pelajaran (JP).
Jumat: Kelas I minimal 4 JP, Kelas II 6 JP.
1 JP: 35 menit (SD/MI), 30 menit (SDLB).
SMP/MTs
Senin–Kamis: Masuk pukul 06.30 WIB, minimal 8,75 JP.
Jumat: Minimal 6 JP.
1 JP: 40 menit.
SMPLB
Senin–Kamis: 8,5 JP, Jumat 6 JP.
1 JP: 35 menit.
SMA/MA, SMLB
Senin–Kamis: Minimal 10 JP.
Jumat: Minimal 6 JP.
1 JP: 45 menit (SMA/MA), 40 menit (SMLB).
SMK/MAK
Senin–Kamis: Minimal 10,5 JP.
Jumat: Minimal 6 JP.
1 JP: 45 menit.
Selain itu, dalam kebijakan ini juga ditegaskan bahwa kegiatan belajar-mengajar hanya dilakukan dari Senin hingga Jumat. Hari Sabtu dan Minggu sepenuhnya diliburkan.
Fraksi DPRD Minta SE Dikaji Ulang
Kontroversi terkait SE ini tidak hanya datang dari Doni Maradona, beberapa fraksi lain di DPRD Jabar juga disebut telah meminta Gubernur untuk mengevaluasi atau bahkan mengkaji ulang penerapan kebijakan tersebut sebelum resmi diberlakukan secara luas.









