AKTUALITA.CO.ID — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
Kebijakan ini menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam memastikan keberlangsungan layanan pendidikan di tengah situasi darurat akibat bencana alam.
Dalam surat edaran tersebut menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak setiap peserta didik untuk tetap memperoleh layanan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan meskipun berada dalam kondisi terdampak bencana.
Kemendikdasmen menekankan bahwa keselamatan seluruh warga satuan pendidikan menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan pengambilan keputusan.
Dalam ketentuan SE tersebut, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan kondisi serta tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing. Penyesuaian tersebut mencakup metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang tersedia.
Kemendikdasmen juga mendorong pemanfaatan berbagai alternatif pembelajaran, mulai dari pembelajaran tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, hingga bentuk pembelajaran lain yang relevan dengan kondisi setempat. Seluruh penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pendidik, peserta didik, dukungan orang tua, serta peran aktif pemerintah daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, kebijakan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam situasi krisis. Menurutnya, pendidikan harus tetap berjalan di tengah bencana, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan seluruh warga satuan pendidikan.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Abdul Mu’ti, di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan, fleksibilitas yang diberikan kepada satuan pendidikan bertujuan agar proses pembelajaran tetap relevan dengan kondisi nyata di lapangan.
Tak hanya itu, ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bergotong royong mendukung pemulihan layanan pendidikan di daerah terdampak bencana, sehingga peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
“Selain aspek pembelajaran, surat edaran ini turut menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik yang terdampak bencana,” jelasnya.
“Satuan pendidikan diimbau untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, serta mendukung pemulihan kondisi mental dan emosional warga sekolah,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan Pemerintah daerah diminta berperan aktif dalam melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya.
“Langkah ini diperlukan untuk memastikan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan,” tuturnya.
Diketahui, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dijadikan acuan oleh pemerintah daerah serta satuan pendidikan yang terdampak bencana.
(Retza)









