AKTUALITA.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap tiga temuan utama hasil investigasi atas meninggalnya Dr. Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim gabungan menemukan tiga poin penting, yakni dugaan intimidasi verbal oleh sejumlah oknum masyarakat terhadap dr. Icha, penanganan medis yang dinilai telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), serta lemahnya koordinasi perlindungan tenaga kesehatan antara fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah setempat.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes dr. Yuli Farianti mengatakan, investigasi dilakukan atas arahan Menteri Kesehatan sekaligus menindaklanjuti permohonan Gubernur NTT.
Menurutnya, seluruh hasil investigasi akan diserahkan kepada kepolisian karena kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan pidana.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Icha. Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh tenaga medis di Indonesia,” ujar Yuli dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (4/7/2026).
Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki hak untuk menghentikan pelayanan apabila mengalami kekerasan, pelecehan, maupun perundungan, kecuali dalam kondisi darurat yang menyangkut penyelamatan nyawa pasien.
“Tidak boleh ada lagi dokter yang merasa takut saat menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Dr. Azhar Jaya menekankan pentingnya setiap rumah sakit memiliki SOP keamanan yang jelas, terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang dinilai sebagai area dengan potensi konflik paling tinggi.
“Tindakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan tidak hanya melanggar Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga dapat diproses secara pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 351 tentang penganiayaan,” jelasnya.
Mengenai wacana penutupan rumah sakit tempat kejadian, Azhar menjelaskan bahwa pemerintah akan menerapkan sanksi secara bertahap dan proporsional. Penutupan fasilitas pelayanan kesehatan hanya akan menjadi opsi terakhir karena keberadaan rumah sakit tersebut masih sangat dibutuhkan masyarakat.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemenkes Rudi Supriatna mengungkapkan, tim investigasi telah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari dokter jaga, perawat yang berada di IGD RS Leona saat kejadian, rekan sejawat korban, hingga kedua orang tua almarhumah di Kupang.
“Berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan, diduga terdapat tiga hingga empat orang yang melakukan intimidasi terhadap Dr. Icha. Salah satu di antaranya diduga merupakan oknum anggota DPRD setempat. Dugaan tersebut kini tengah didalami oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.
Rudi juga menyoroti minimnya respons petugas keamanan rumah sakit saat insiden terjadi.
“Pada saat kejadian di IGD, petugas keamanan di sana pasif dan tidak ada upaya untuk menertibkan situasi. Padahal IGD adalah area terbatas dengan SOP yang ketat. Orang yang tidak berkepentingan seharusnya tidak diperbolehkan masuk agar tidak mengganggu konsentrasi tenaga kesehatan yang sedang menangani pasien kritis,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau ketidakpuasan terhadap pelayanan kesehatan melalui jalur resmi, yakni layanan Halo Kemenkes 1500-567, tanpa melakukan intimidasi terhadap tenaga kesehatan di lapangan.
Selain itu, Kemenkes juga menyediakan kanal Whistleblowing System (WBS) yang dapat dimanfaatkan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia untuk melaporkan kasus perundungan, intimidasi, maupun ancaman terhadap keselamatan kerja mereka. (Retza)









