Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

sayyev by sayyev
July 1, 2025
in Pemerintahan
0
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Aktualita.co.id – Beredar isu di masyarakat, dengan tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c, tanah yang belum bersertipikat mulai tahun 2026 akan diambil negara. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” terang Asnaedi dalam keterangannya pada Senin (30/06/2025) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Berita lainnya

Camat Sukaraja Minta Pemdes Cijujung Lengkapi Seluruh Tahapan Sebelum Pindah ke Kantor Baru

DPRD Kabupaten Bogor Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Mulai Bahas KUA-PPAS 2027

Rotasi 15 Pejabat, Wali Kota Bogor Tekankan Percepatan Program Strategis dan Digitalisasi Aset

Asnaedi menjelaskan, sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah, namun dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat. “Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” terangnya.

Asnaedi kembali menekankan bahwa negara tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya. “Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96, dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut maka tahun 2026 seharusnya sudah terdaftar semua
tanah-tanah bekas milik adat.

Dirjen PHPT berharap, masyarakat semakin terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.

“Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” pungkas Asnaedi.

Untuk bisa mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Beberapa kanal yang dapat diakses antara lain situs web di www.atrbpn.go.id; akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

(red)

Tags: Dirjen PHPTKementerian ATR/ BPN
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Camat Sukaraja Minta Pemdes Cijujung Lengkapi Seluruh Tahapan Sebelum Pindah ke Kantor Baru

by Gala
July 19, 2026
0
Camat Sukaraja Minta Pemdes Cijujung Lengkapi Seluruh Tahapan Sebelum Pindah ke Kantor Baru

AKTUALITA.CO.ID – Rencana pemindahan Kantor Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian berbagai kalangan. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kecamatan Sukaraja menegaskan bahwa seluruh proses pemindahan harus mengikuti...

Read more

DPRD Kabupaten Bogor Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Mulai Bahas KUA-PPAS 2027

by Arsyit Syarifudin
July 17, 2026
0
DPRD Kabupaten Bogor Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Mulai Bahas KUA-PPAS 2027

AKTUALITA.CO.ID – DPRD Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yakni penetapan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta...

Read more

Rotasi 15 Pejabat, Wali Kota Bogor Tekankan Percepatan Program Strategis dan Digitalisasi Aset

by Arsyit Syarifudin
July 17, 2026
0
Rotasi 15 Pejabat, Wali Kota Bogor Tekankan Percepatan Program Strategis dan Digitalisasi Aset

AKTUALITA.CO.ID – Wali Kota Bogor Dedie Rachim melantik sekaligus melakukan pengangkatan dan alih tugas pejabat administrator serta pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Prosesi pelantikan berlangsung...

Read more

Wamenkes Ajak Kampus Perkuat Riset Kesehatan, Inovasi Vaksin Nasional Dipercepat

by Arsyit Syarifudin
July 17, 2026
0
Wamenkes Ajak Kampus Perkuat Riset Kesehatan, Inovasi Vaksin Nasional Dipercepat

AKTUALITA.CO.ID – Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dr. Benjamin Paulus Octavianus, mengajak perguruan tinggi untuk mengambil peran lebih besar dalam pengembangan riset dan inovasi di bidang kesehatan. Menurutnya,...

Read more

Harumkan Nama Pemkot Bogor, Erna Nuraena Raih Peringkat Pertama PKN Tingkat II Nasional

by Arsyit Syarifudin
July 16, 2026
0
Harumkan Nama Pemkot Bogor, Erna Nuraena Raih Peringkat Pertama PKN Tingkat II Nasional

AKTUALITA.CO.ID – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bogor Erna Nuraena berhasil mengukir prestasi membanggakan di tingkat nasional. Erna meraih predikat "Prestasi Istimewa Peringkat Satu" dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional...

Read more
Next Post
Polri untuk Masyarakat, Gelar Perpanjangan SIM Gratis

Polri untuk Masyarakat, Gelar Perpanjangan SIM Gratis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

‎Genjot Kunjungan Wisata, Ini Strategi Disparekraf Kabupaten Bogor!‎

‎Genjot Kunjungan Wisata, Ini Strategi Disparekraf Kabupaten Bogor!‎

March 20, 2026
Musrenbang Untuk Rencana 2025, Pagu Kecamatan Cileungsi Hanya 24 Miliar

Musrenbang Untuk Rencana 2025, Pagu Kecamatan Cileungsi Hanya 24 Miliar

February 29, 2024
Desa Sanja Diganjar Penghargaan Desa Lunas Pajak 2022-2023

Desa Sanja Diganjar Penghargaan Desa Lunas Pajak 2022-2023

October 19, 2023

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW