Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

sayyev by sayyev
July 1, 2025
in Pemerintahan
0
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Aktualita.co.id – Beredar isu di masyarakat, dengan tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c, tanah yang belum bersertipikat mulai tahun 2026 akan diambil negara. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” terang Asnaedi dalam keterangannya pada Senin (30/06/2025) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Berita lainnya

Menaker Yassierli Ajak Generasi Muda Jadikan Pancasila sebagai Ideologi yang Hidup

Menkeu Ajak Jajaran Kemenkeu Wujudkan Nilai Pancasila dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Pemkab Bogor Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Rudy: Persatuan Benteng Pertahanan Bangsa

Asnaedi menjelaskan, sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah, namun dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat. “Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” terangnya.

Asnaedi kembali menekankan bahwa negara tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya. “Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96, dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut maka tahun 2026 seharusnya sudah terdaftar semua
tanah-tanah bekas milik adat.

Dirjen PHPT berharap, masyarakat semakin terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.

“Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” pungkas Asnaedi.

Untuk bisa mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Beberapa kanal yang dapat diakses antara lain situs web di www.atrbpn.go.id; akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

(red)

Tags: Dirjen PHPTKementerian ATR/ BPN
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Menaker Yassierli Ajak Generasi Muda Jadikan Pancasila sebagai Ideologi yang Hidup

by Arsyit Syarifudin
June 1, 2026
0
Menaker Yassierli Ajak Generasi Muda Jadikan Pancasila sebagai Ideologi yang Hidup

AKTUALITA.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 yang berlangsung khidmat di Plaza Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (1/6/2026). Peringatan tahun ini...

Read more

Menkeu Ajak Jajaran Kemenkeu Wujudkan Nilai Pancasila dalam Pengelolaan Keuangan Negara

by Arsyit Syarifudin
June 1, 2026
0
Menkeu Ajak Jajaran Kemenkeu Wujudkan Nilai Pancasila dalam Pengelolaan Keuangan Negara

AKTUALITA.CO.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengajak seluruh pegawai Kementerian Keuangan untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek pelaksanaan tugas, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara. Ajakan...

Read more

Pemkab Bogor Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Rudy: Persatuan Benteng Pertahanan Bangsa

by Arsyit Syarifudin
June 1, 2026
0
Pemkab Bogor Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Rudy: Persatuan Benteng Pertahanan Bangsa

AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Taman Makam Pahlawan (TMP) Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Senin (1/6/2026). Di tempat itu, bukan...

Read more

Pemkot Bogor Gandeng Bakoma Dorong Anak Putus Sekolah Kembali Belajar

by Arsyit Syarifudin
May 29, 2026
0
Pemkot Bogor Gandeng Bakoma Dorong Anak Putus Sekolah Kembali Belajar

AKTUALITA.CO.ID – Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengajak Bantuan Komunikasi Masyarakat (Bakoma) Bogor Raya untuk memperkuat sinergi, dan kolaborasi dalam mendorong pembentukan karakter serta mental generasi muda...

Read more

Iduladha 2026, Kemnaker Salurkan 38 Sapi dan 55 Kambing/Domba

by Arsyit Syarifudin
May 29, 2026
0
Iduladha 2026, Kemnaker Salurkan 38 Sapi dan 55 Kambing/Domba

AKTUALITA.CO.ID - Di momentum Iduladha 1447 Hijriah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghimpun total 93 hewan kurban yang terdiri atas 38 sapi serta 55 kambing dan domba. Hewan kurban tersebut...

Read more
Next Post
Polri untuk Masyarakat, Gelar Perpanjangan SIM Gratis

Polri untuk Masyarakat, Gelar Perpanjangan SIM Gratis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Kapolri Luncurkan Digitalisasi Perizinan Event, Industri Kreatif Semakin Dipermudah

Kapolri Luncurkan Digitalisasi Perizinan Event, Industri Kreatif Semakin Dipermudah

June 24, 2024
Kemacetan Jalan Cibungbulang – Leuwiliang Diperparah Truk Tambang

Kemacetan Jalan Cibungbulang – Leuwiliang Diperparah Truk Tambang

July 2, 2023
Usai Bebersih, Menteri LH Tinjau Pengelolaan MBG di Kota Bogor

Usai Bebersih, Menteri LH Tinjau Pengelolaan MBG di Kota Bogor

October 17, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW