AKTUALITA.CO.ID _ Ribuan buruh di Kabupaten Bogor kembali turun ke jalan, Jumat (13/12/24). Mereka menggelar aksi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, setelah sehari sebelumnya berunjukrasa di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor.
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas belum tercapainya kesepakatan terkait kenaikan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) tahun 2025.
Koordinator aksi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Asep Lili Mulyadi menyebutkan bahwa hasil pertemuannya dengan Disnaker pada Kamis (12/12/2024) tidak membuahkan hasil. “Kami melanjutkan aksi ini di depan kantor Pemkab Bogor untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada Pj Bupati Bogor. Kami meminta beliau membuat rekomendasi upah yang nantinya akan diajukan ke Gubernur Jawa Barat,” kata Asep kepada Aktualita.co.id.
“Aksi kami disini menuntut kenaikan upah tahun 2025. Yang saat ini kami perjuangkan ini karena alot dan tidak ada kesepakatan UMSK untuk sektor,” tambahnya.
Asep menegaskan, tuntutan utama dari aksi ini adalah kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen sesuai arahan Presiden RI. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kenaikan tersebut` Kami juga menuntut kabupaten bogor untuk memutuskan dan membuat rekomendasi berkaitan dengan UMSK Bogor tahun 2025.
“Apindo berdalih upah saat ini sudah cukup besar, tetapi jika melihat beban pajak sebesar 12 persen, kenaikan 6,5 persen ini sebenarnya tidak signifikan. Kami meminta pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyerahkan pengaturan UMSK ke daerah masing-masing. Maka itu kami meminta Pj Bupati Bogor untuk mengeluarkan rekomendasi terkait UMSK Bogor 2025,” ujarnya.
Sementara itu, Teguh Prasetyo dari Divisi Aksi Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP-KSPI) menyoroti bahwa meskipun ada kesepahaman dengan Disnaker terkait UMSK, belum ada kejelasan mengenai nominalnya. “Ini alasan kami melakukan aksi lanjutan. Kami memperjuangkan surat rekomendasi upah minimum kabupaten (UMK) dan UMSK Kabupaten Bogor 2025,” katanya.
“Kami menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, kami meminta harus ada surat rekomendasi dari Kabupaten Bogor untuk upah minimum dan UMSK Bogor tahun 2025,” tegasnya.
Teguh juga menyinggung bahwa UMSK terakhir kali diterapkan pada tahun 2020, dan baru dibahas kembali tahun ini. “Jika kenaikan pajak mencapai 12 persen, seharusnya kenaikan upah di atas 10 persen agar keseimbangan ekonomi buruh tetap terjaga,” pungkasnya.
Diketahui, Aksi ini melibatkan ribuan buruh dari berbagai wilayah seperti Gunung Putri, Cileungsi, Sentul, Citeureup, dan kawasan industri lainnya. Mereka tergabung dalam Aliansi Pekerja Bogor Bersatu (APB2) yang mendesak pemerintah segera memberikan solusi konkret atas permasalahan ini.
(rezza apit)