AKTUALITA.CO.ID _ Seorang anggota kepolisian yang berdinas di Mako Polsek Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan asusila terhadap seorang anak dibawah umur.
“Jajaran Satreskrim Polres Belitung telah berhasil mengungkap satu orang pelaku dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Belitung,” kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi persnya.
Pelaku dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh seorang anggota Polri berinisial, Brigpol AK. Yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur yang terjadi di mako polsek tanjung pandang pada Rabu, (15/07/24) lalu
Kejadian bermula saat korban sebut saja Mawar bersama dua rekannya datang ke Mapolsek Tanjung Pandan untuk melaporkan kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan yang dialaminya saat berada di salahsatu panti asuhan dengan terlapor bernama Beni.
“Setibanya di Polsek Tanjung Pandan korban bertemu dengan pelaku lalu di suruh masuk ke salah satu ruangan di Polsek Tanjung Pandan,” ujar Ipda Wahyu.
Kemudian, lanjut ipda wahyu, ditanya oleh seorang pelaku soal kejadian yang dialami korban, kemudian tidak berselang lama korban diajak oleh pelaku untuk berpindah ruang, saat masuk ke dalam ruangan tersebut pintu dikunci dari dalam.
“Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,” kata Ipda Wahyu.
“Setelah melancarkan aksi tersebut, pelaku meminta agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Selanjutnya,korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan. Atas kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma sehingga pelapor selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Belitung,” tambah Ipda Wahyu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil “visum et repertum”, satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink.
“Saat ini untuk pelaku sudah berstatus tersangka mulai, Selasa (16/7/24) kemarin dan juga sudah dilakukan penahanan,” terang Ipda Wahyu.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
*Rezza/Ns