Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Sosok dan Politik

KPU Diminta Cabut Aturan Mantan Napi Korupsi

sayyev by sayyev
October 1, 2023
in Sosok dan Politik
0
KPU Diminta Cabut Aturan Mantan Napi Korupsi
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk segera mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan narapidana kasus korupsi kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

Gugatan atas aturan KPU itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad.

Berita lainnya

KNPI Kabupaten Bogor Pimpinan Kidran Demo Kejari, Dorong Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah

Media Mitranews.net Korwil Jawa Barat Resmikan Kantor Baru di Citeureup, Perkuat Profesionalisme dan Sinergi

‎PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

“Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon,” demikian bunyi keterangan tertulis MA, dikutip dari RMOL, Minggu (1/10/2023).

Dua ketentuan tersebut dipersoalkan karena dinilai membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun. Aturan masa jeda ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan, MA pun menyatakan Pasal 11 Ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.

Sementara, Pasal 18 Ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. MA menyatakan kedua pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam pertimbangan hukum, MA menilai perlu ada syarat ketat dalam menyaring para calon wakil rakyat demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh para wakil rakyat yang terpilih dari hasil pemilu.

MA menyebut tindak pidana korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa sehingga tidak adanya persyaratan ketat dipandang bakal mengakibatkan proses pembangunan yang terhambat dan tidak tepat sasaran, memengaruhi kebijakan publik dan produk legislasi yang koruptif.

Tujuan Pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis maka diperlukan sistem penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Bahwa Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER JURDIL) untuk memilih wakil rakyat yang berintegritas tinggi, perlu dibangun dengan sistem dan syarat pencalonan yang mencerminkan upaya pencegahan masuknya calon-calon wakil rakyat yang tidak berintegritas;

Kemudian guna memperoleh wakil rakyat yang berintegritas maka diperlukan syarat-syarat yang ketat terhadap proses pencalonan, sehingga warga negara yang mempunyai hak pilih disediakan calon-calon yang berintegritas tinggi untuk dipilih oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu dan Komisi Pemilihan

Oleh karena itu, MA berpandangan bahwa KPU seharusnya menyusun persyaratan yang lebih berat bagi pelaku kejahatan yang dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Menurut MA, pedoman jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang cukup bagi eks terpidana kasus korupsi untuk introspeksi dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungan. Hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

** yev

Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

KNPI Kabupaten Bogor Pimpinan Kidran Demo Kejari, Dorong Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah

by Arsyit Syarifudin
July 22, 2026
0
KNPI Kabupaten Bogor Pimpinan Kidran Demo Kejari, Dorong Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah

AKTUALITA.CO.ID – Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang tergabung dalam KNPI Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Kidran menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor....

Read more

Media Mitranews.net Korwil Jawa Barat Resmikan Kantor Baru di Citeureup, Perkuat Profesionalisme dan Sinergi

by Arsyit Syarifudin
July 20, 2026
0
Media Mitranews.net Korwil Jawa Barat Resmikan Kantor Baru di Citeureup, Perkuat Profesionalisme dan Sinergi

AKTUALITA.CO.ID – Media Mitranews.net Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Barat resmi membuka kantor barunya yang berlokasi di Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin (20/7/2026). Peresmian kantor tersebut...

Read more

‎PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

by Arsyit Syarifudin
July 19, 2026
0
‎PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

AKTUALITA.CO.ID - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung....

Read more

‎DPC PPP Kabupaten Bogor Gelar Musancab Dapil II, Targetkan Raih 8 Kursi pada Pemilu Mendatang

by Arsyit Syarifudin
July 19, 2026
0
‎DPC PPP Kabupaten Bogor Gelar Musancab Dapil II, Targetkan Raih 8 Kursi pada Pemilu Mendatang

AKTUALITA.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bogor menggelar Musyawarah Anak Cabang (Musancab) Daerah Pemilihan (Dapil) II di Aula SUJUD'S, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi,...

Read more

‎Hj.Nunur Serahkan Bantuan Pengeras Suara untuk Majelis Ta’lim At-Takwa di Cariu

by Arsyit Syarifudin
July 19, 2026
0
‎Hj.Nunur Serahkan Bantuan Pengeras Suara untuk Majelis Ta’lim At-Takwa di Cariu

AKTUALITA.CO.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) II, Hj. Nunur Nurhasdian, menyerahkan bantuan berupa satu unit pengeras suara...

Read more
Next Post
Cegah Praktik TPPO, Bhabinkamtibmas Polsek Cileungsi Imbau Warga Gandoang

Cegah Praktik TPPO, Bhabinkamtibmas Polsek Cileungsi Imbau Warga Gandoang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

SMKN 3 Bogor Diapresiasi Utusan Khusus Presiden Berkontributor Terhadap SDM Pariwisata

SMKN 3 Bogor Diapresiasi Utusan Khusus Presiden Berkontributor Terhadap SDM Pariwisata

March 7, 2025
Kelelahan, Rio Ditemukan tak Sadarkan Diri

Kelelahan, Rio Ditemukan tak Sadarkan Diri

April 22, 2024
Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, Ratusan Kendaraan Padati Puncak Bogor

Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, Ratusan Kendaraan Padati Puncak Bogor

September 16, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW