Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Sosok dan Politik

Kasus Helikopter KPU, Tidak Hanya Melanggar Etika Tapi Berpotensi Mengandung Unsur Pidana

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
July 6, 2026
in Sosok dan Politik
0
Kasus Helikopter KPU, Tidak Hanya Melanggar Etika Tapi Berpotensi Mengandung Unsur Pidana
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Kasus pengadaan dan penggunaan Pesawat Helikopter oleh Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) Republik Indonesia dan KPU Jawa barat sudah digelar di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 29 Juni 2026. Kasus ini diadukan oleh Almas Chalia Putri Syafrina, Hadar Nafis Gumay, Agus Sarwono dan Zaki amali yang memberikan kuasa kepada Rozki Agus Saputa, Jumhadi dan Hamis Souwakuil. Sedangkan yang diadukan adalah Anggota KPU RI Parsadaan Harahap (Teradu I), Angota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sape’I (Teradu II) dan Sekretaris Jendral KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno (Teradu III).

Selama proses persidangan yang saya amati melalui canal youtube DKPP, banyak hal yang menarik sekaligus penuh kejanggalan dan saling menutupi. sehingga terlihat sekali banyak hal substantif tidak bisa terungkap dalam sidang tersebut.

Penuh Kejanggalan

Berita lainnya

H. Udin Saputra : SUBLING Putaran Ke-98 Perkuat Ukhuwah dan Syiar Islam

Dunia Pers Berduka, Wartawan Senior H. Diapari Sibatangkayu Berpulang

Perkuat Mesin Partai, PDI-P Kabupaten Bogor Pasang Target Delapan Kursi pada Pemilu 2029

Beberapa kejanggalan dalam yang terungkap dalam sidang DKPP terkait kasus pesawat helikopter tersebut diantarantanya, Pertama, Pimpinan KPU Jawa Barat tidak yang tahu pengadaan pesawat Helokopter. Dalam persidangan terungkap bahwa Pesawat Helikopter diadakan menggunakan anggaran KPU Provinsi Jawa Barat. Peswat Helikopter diadakan untuk transportasi dari Gatot Subroto ke halim diteruskan ke landasan Hotel Aryaduta kemudian ke cidaun  Kabupaten Cianjur, dalam rangka pelantikan dan pembekalan KPPS dari 8 Desa di Kecamatan Cidaun Cianjur Jawa barat. Sehingga pengadaan Helikopter tersebut  menggunakan Anggaran KPU Jawa Barat. Diantara yang menggunakan fasilitas tersebut adalah teradu I, teradu II dan Salah seorang Anggota DKPP. Kejanggalannya adalah, tidak ada satupun dari Pimpinan KPU Jawa Barat yang mengetahui sebelumnya bahwa moda transportasi yang akan digunakan adalah pesawat helikopter yang diadakan menggunakan anggaran KPU Provinsi Jawa barat. Pimpinan KPU baru tahu satu hari sebelum pelaksanaan acara. Kedua, Pengadaan Sewa Pesawat Helikopter, tanpa pleno pimpinan  KPU Jawa barat. Dalam proses persidangan juga terungkap, jangankan diplenokan, sehingga ada berita acara dan meminta pengadaan sewa pesawat helikopter kepada pihak kesekretariatan KPU Jawa Barat, pembicaraa di dalam rapat pimpinanpun tidak pernah muncul pengadaan sewa helikopter. namun tiba-tiba kesekretariatan KPU Jawa barat menhgadakan sewa helikopter, ini atas perintah siapa ? kalaupun ada rapat pimpinan KPU Jawa barat adalah pembahasan mengenai penyiapan acara pelantikan KPPS tersebut dan dibuktikan dengan risalah rapat. Sehingga siapa yang harus bertanggungjawab atas pengadaan sewa helikopter tersebut ? Ketiga, Histori administrative yang sangat cepat. Kalau saja risalah rapat yang membicarakan persiapan pelantikan anggita KPPS tersebut diterjemahkan oleh secretariat untuk mengadakan sewa hikopter, itu terjadi pada tanggal 22 Januari 2024, sedangkan hikopter tersebut digunakan tanggal 25 januari 2024. Apakah mungkin proses pengadaan tersebut dengan berbagai prosesnya hanya dalam waktu 2 hari ? ini amat sangat janggal dan tidak masuk akal. Padahal nilai sewa helikopter tersebut sangat besar sampai hamper Rp. 200 juta. Keempat, Tidak ada dalam pagu anggaran. Pengadaan sewa helikopter sertesebut tidak ada dalam perencanaan anggaran atau pagu anggaran KPU Provinsi Jawa barat. Sehingga harus melalui revisi anggaran, dan untuk melakukan revisi  anggaran membutuhkan waktu, terlebih jika menggunakan anggaran yang lain. Adapun nota dinas untuk revisi anggaran baru keluar tanggal 30 Januari 2024. Artinya surat revisi anggaranya baru keluar setelah 5 hari helikopter digunakan. Sangat aneh dan terlihat ada upaya yang memaksa untuk diadakan sewa helikopter tersebut. Kelima, Pernyataan Ketua KPU Jawa barat yang diluar nalar. Ketua KPU Jawa barat menyatakan sangat wajar penyelenggara negara seperti KPU dalam konteks transportasi dari Halim ke cidaun, cianjur Jawa Barat dengan berbagai argumentasi yang bai saya sama sekali tidak masuk akal. Yang sangar berbahaya dan di luar nalar Ketua KPU tersebut membandingkan dengan penggunaan Jet Pribadi Presiden RI dan kelembagaan kementrian lainnya. Bagi saya pernyataan tersebut memperlihatkan mentalitas dan kapasitas sekelas Ketua KPU Jawa barat yang sangat memprihatinkan.

Melanggar Etika sudah pasti

Dengan argument 3 hal saja, semua teradu sudah melanggar etika penyelenggara pemilu. Pertama, Vonis dalam kasus Private Jet KPU RI. Dalam sidang kasus private Jet KPU RI, DKPP memberikan vonis bersalah terhadap 6 anggota KPU RI. Bahkan vonisnya peringatan keras. Sehingga bagi saya Parsadaan harahap yang merupakan teradu I dalam kasus helikopter ini diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, karena dalam kasus yang sama sebeklumya sudah diberikan peringatan keras. Begitupun dengan teradu II Ahmad Sapi’i, seharus DKPP menyatakan vonis bersalah dan memberhentikan dari jabatan Pimpinan KPU Jawa barat, karena presedent di atas. Kedua, Ketidakprofesionalan. Sama halnya dengan ketida kprofesionalan sehingga cenderung manipulative administrasi. Sekretariat Jendral KPU RI yang merupakan teradu III seharusnya DKPP menjatuhkan vonis bersalah. Walaupun dalam kasus kesekjenan ini, obyek sidang DKPP sangat bias, karena secara administrative yang mengadakan hekikopter adalah Kesekretariatan KPU Jawa barat dengan anggaran KPU Jawa barat. Ketiga, Bisa dijangkau dengan Moda Transportasi yang lain. Separah apa perjalanan dari Jakarta ke cianjur, sejauh apa sih memang, sepenting apa acara di cidaun. Faktanya jauh dipelosok Indonesia yang yang kondisi jauh lebih parah, harus melewati hutan, Sungai, laut dan jauh, tidak pernah ada penyelenggara Pemilu menyewa helikopetr.

Kita ketahui dalam sidang kode etika penyelenggara Pemilu di DKPP tidak ada pengembangan kasus. Sehingga DKPP hanya akan memutuskan vonis terhadap nama-nama yang menjadi teradu. Padahal dalam kasus helikoter ini banyak sekali nama-nama yang disebut, berbagai kejanggalan bahkan berpotensi adanya fenomena intervensi, manipulasi anggaran, maladministrasi, dugaan ketidakjujuran beberpa orang yang diminta keterangan. Oleh karena itu jika kasus helikopter ini ingin terungkap sampai tuntas maka harus melalui Lembaga peradilan pidana.

Potensi mengandung unsur pidana.

Dalan proses persidangan DKPP terkait pengawadaan Pesawat Helikopterm di atas, banyak sekali kejadian yang diungkapkan dan berpotensi mengandung pidana.  Pertama, Proses Pengadaan. Proses pengadaan dengan durasi waktu 2 hari, bagaimana prosesnya bisa secepat itu. Padahal anggaran pengadaan sewa helikopter tersebut sangat besar, dalam proses ini berpotensi ada unsur pidana. Begitupun dengan penggunaan helikopter jauh sebelum adanya surat revisi anggaran. Apa yang dijadikan dasar anggaran untuk mengadakan sew helikopter tersebut ? begitupun dengan pengadaan helikopter tanpa ada dasar sama sekali, berarti ini sudah melanggar hukum. Kedua, Sunber Anggaran. Dalam konteks implementasi program dalam instansi pemerintah, tentu saja harus melalui basis anggaran yang sudah terencana dalam pagua anggaran. Dalam kasus pengadaan sewa helikopter ini tidak ada dalam pagu anggaran. Terus menggunakan anggaran yang mana. Bisa saja melalui anggaran revisi dan addendum, apakah bisa revisi dan addendum anggaran dilaksanakan dalam waktu 2 hari ?  bagaimana caranya ? diketahui surat revisi anggaran baru keluar tanggal 30 januari, dengan kata lain 5 hari setelah helikopter digunakan baru keluar surat revisi anggarannya bagi saya kejadian ini lebih melanggar hukum.  Ketiga, Harga Pengadaan Sewa Helikopter. Apakah benar sewa helikopter tersebut hamper menyentuh angka Rp. 200 juta ? saya piker hanya Lembaga peradilan pidana yang bisa menjawab pertanyaan tersebut. Namun rasanya terlalu besar mengadakan helikopter tersebut, hanya untuk ke cidaun, cianjur Jawa barat sebagai fasilitas KPU RI untuk melantik KPPS tersebut. Ketiga, Validitas Perusahaan Pihak Ketiga. Sudah hamper dipastikan tidak melalui proses Lelang, karena dalam waktu 2 hari mana mungkin ada proses Lelang, apakah proses seperti ini juga dibernarkan menurut hukum ? kalaupun iya melalui proses Lelang apakah keterpenuhan syarat Perusahaan penyedia helikopter peserta lelalng terverifikasi keabsahannya berbagai variabelnya. Ini juga tidak bisa terjawab dalam sidang DKPP, harus dibuktikan dalam peradilan umum. Keempat, Pihak yang betanggungjawab. Dari wal sampai akhir proses sidang DKPP tidak terungkap siapa yang bertanggungjawa dalam konteks kebijakan mengadakan sewa helikopter. padahal pengadaan barang dan jasa dalam Lembaga negara kebijakan ini sesatu yang sangat mendasar, sebagai rujukan implementasi program. Apa mungkin kesekretariatan KPU Jawa barat langsung mengadakan helikopter ? apa mungkin adanya intervensi dari pihak lain, KPU RI atau personal, yang ditutup-tutupi dalam sidang DKPP kemarin. Untuk membuka ini tidak mungkin melalui Lembaga DKPP, tapi harus melalui peradilan umum. Jika tidak terungkap ini akan menjadi presedent buruk bagi tatakelola kelembagaan negara termasuk KPU.

Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

H. Udin Saputra : SUBLING Putaran Ke-98 Perkuat Ukhuwah dan Syiar Islam

by Gala
July 5, 2026
0
H. Udin Saputra :  SUBLING Putaran Ke-98 Perkuat Ukhuwah dan Syiar Islam

AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kembali melaksanakan Program Subuh Keliling (SUBLING) putaran ke-98 di Masjid Baitussalam, Perumahan Villa Nusa Indah V, Minggu (5/7/2026)....

Read more

Dunia Pers Berduka, Wartawan Senior H. Diapari Sibatangkayu Berpulang

by Gala
July 4, 2026
0
Dunia Pers Berduka, Wartawan Senior H. Diapari Sibatangkayu Berpulang

AKTUALITA.CO.ID – Dunia pers nasional berduka. Wartawan senior sekaligus Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, H. Diapari Sibatangkayu, meninggal dunia pada Sabtu, 4 Juli 2026 pukul 10.40 WIB di...

Read more

Perkuat Mesin Partai, PDI-P Kabupaten Bogor Pasang Target Delapan Kursi pada Pemilu 2029

by Arsyit Syarifudin
June 30, 2026
0
Perkuat Mesin Partai, PDI-P Kabupaten Bogor Pasang Target Delapan Kursi pada Pemilu 2029

AKTUALITA.CO.ID – Menjelang pelaksanaan Pemilu 2029 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor mulai memantapkan langkah dengan memperkuat konsolidasi internal dan struktur kepengurusan partai. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari...

Read more

PDI-P Kabupaten Bogor Gaungkan Semangat Bung Karno Lewat Lomba Rampak Seni Tari

by Arsyit Syarifudin
June 30, 2026
0
PDI-P Kabupaten Bogor Gaungkan Semangat Bung Karno Lewat Lomba Rampak Seni Tari

AKTUALITA.CO.ID – Dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor menggelar Pasanggiri Rampak Seni Tari Jawa Barat yang berlangsung di halaman Kantor DPC PDI Perjuangan...

Read more

Inovasi Blocking System Karya Dr. Sabandi Ismadi Jadi Terobosan Teknologi Pengelasan Logam Berbeda

by Arsyit Syarifudin
June 26, 2026
0
Inovasi Blocking System Karya Dr. Sabandi Ismadi Jadi Terobosan Teknologi Pengelasan Logam Berbeda

AKTUALITA.CO.ID – Dunia teknik metalurgi Indonesia kembali mencatatkan inovasi penting. Dr. Ir. Sabandi Ismadi, ST, MSi, IPU, ASEAN Eng berhasil mengembangkan Blocking System sebuah metode inovatif dalam proses...

Read more
Next Post
BMKG: Cuaca Bogor Diprakirakan Cerah pada Selasa, 7 Juli 2026

BMKG: Cuaca Bogor Diprakirakan Cerah pada Selasa, 7 Juli 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Nekat Buka Saat Ramadan, Karyawan & Pengunjung THM di Tes Urine

Nekat Buka Saat Ramadan, Karyawan & Pengunjung THM di Tes Urine

March 5, 2026
Di Cileungsi, Paslon Rudy – Ade ungguli Paslon Bayu – Musa

Di Cileungsi, Paslon Rudy – Ade ungguli Paslon Bayu – Musa

November 30, 2024
Dorong Kemajuan UMKM, PT Solusi Bangun Indonesia Pabrik Narogong  Diganjar 3 Penghargaan UMKM Award

Dorong Kemajuan UMKM, PT Solusi Bangun Indonesia Pabrik Narogong Diganjar 3 Penghargaan UMKM Award

July 5, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW