Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Sosok dan Politik

KPU Keliru Buat Aturan Soal Caleg Koruptor 

sayyev by sayyev
October 2, 2023
in Sosok dan Politik
0
KPU Keliru Buat Aturan Soal Caleg Koruptor 

Kurnia Ramadhana

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Putusan Mahkamah Agung (MA) membuktikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah keliru dalam membuat regulasi yang memudahkan eks napi jadi caleg.

You might also like

Supena, Satukan Warga Desa Bantarjati Dengan Gotong Royong

Yusfitriadi Khawatirkan Revisi UU TNI Lahirkan Pemilu Oligarki

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Rudy Sabana Ajak Warga Tanam 1.000 Pohon untuk Cegah Bencana

Hal ini ditegaskan Indonesia Corruption Watch (ICW) usai MA membatalkan regulasi KPU RI terkait syarat mantan terpidana, termasuk koruptor, menjadi calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.

“Putusan MA ini menggambarkan secara jelas dan terang benderang betapa bobroknya penyelenggara pemilu dalam menyusun aturan mengenai pencalonan anggota legislatif,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat siaran persnya, dikutip RMOL, Senin (2/10/2023). 

Menurut dia, putusan MA tersebut membuktikan bahwa KPU keliru dalam membuat regulasi yang memudahkan eks terpidana menjadi caleg itu. Ini juga membuktikan bahwa alasan KPU membuat aturan tersebut selama ini salah dan keliru, bahkan mengada-ada. 

MA membacakan putusan atas permohonan uji materi dengan nomor perkara 28 P/HUM/2023 itu pada Jumat (29/9/2023). Permohonan tersebut diajukan oleh ICW, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dua mantan pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang. Termohon adalah KPU RI. 

ICW dkk. menggugat Pasal 11 ayat 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, serta Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD. Kedua pasal serupa itu menyatakan bahwa mantan terpidana, termasuk mantan terpidana kasus korupsi, yang mendapatkan hukuman pencabutan hak politik tidak perlu melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas untuk bisa mencalonkan diri. Mereka boleh nyalon apabila sudah selesai menjalankan hukuman pencabutan hak politik. 

ICW dkk menguji kedua pasal tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023. Kedua putusan dengan amar serupa itu menyatakan bahwa eks terpidana, termasuk eks terpidana kasus korupsi, dengan ancaman lima tahun atau lebih baru boleh menjadi caleg atau calon anggota DPD setelah melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas murni. 

Mereka menilai, pasal pengecualian bagi eks terpidana yang mendapatkan pencabutan hak politik itu bertentangan dengan dua putusan MK tersebut. Pasal pengecualian itu dinilai pula mempermudah eks koruptor menjadi caleg. 

MA dalam putusannya mengabulkan gugatan ICW dkk. MA menyatakan dua pasal dalam PKPU tersebut bertentangan dengan UU Pemilu dan putusan MK. MA menyatakan kedua pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan KPU mencabutnya. 

Peneliti ICW Kurnia melanjutkan, putusan MA ini semakin menguatkan sangkaan masyarakat bahwa aturan internal KPU memang benar-benar merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan mantan terpidana korupsi. Sebab, hak dasar masyarakat untuk mendapatkan calon berintegritas dirampas oleh KPU. 

“Momentum putusan MA yang mengabulkan uji materi para Pemohon kian memperlihatkan buruknya kualitas penyelenggara Pemilu dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas,” kata Kurnia menambahkan.  

Komisioner KPU RI Idham Holik, ketika dihubungi wartawan pada Sabtu (30/9/2023), masih bersikukuh bahwa pihaknya membuat kedua pasal tersebut mengacu pada bagian penjelasan putusan MK. Terkait tindak lanjut atas putusan MA yang memerintahkan KPU mencabut kedua pasal tersebut, Idham enggan memberikan penjelasan. 

Sebab, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. “Sampai tanggal 30 September 2023, KPU belum menerima salinan Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 tersebut,” kata Idham.

** yev

Tags: Aturan Caleg Koruptor
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Supena, Satukan Warga Desa Bantarjati Dengan Gotong Royong

by Gala
April 20, 2025
0
Supena, Satukan Warga Desa Bantarjati Dengan Gotong Royong

AKTUALITA.CO.ID - Masyarakat Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanuggal, Kabupaten Bogor mengadakan kegiatan gotong royong massal pada Minggu (20/04/25). Gotong royong yang dimulai dari wilayah Dusun l, Dusun ll dan...

Read more

Yusfitriadi Khawatirkan Revisi UU TNI Lahirkan Pemilu Oligarki

by sayyev
March 26, 2025
0
Yusfitriadi Khawatirkan Revisi UU TNI Lahirkan Pemilu Oligarki

AKTUALITA.CO.ID – Lembaga Study Visi Nusantara Maju (LS Vinus) menggelar ‘Tadarus Demokrasi’ sebuah diskusi yang dihadiri oleh para pegiat demokrasi dari berbagai latar belakang yang berlangsung di Sekretariat...

Read more

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Rudy Sabana Ajak Warga Tanam 1.000 Pohon untuk Cegah Bencana

by sayyev
March 10, 2025
0
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Rudy Sabana Ajak Warga Tanam 1.000 Pohon untuk Cegah Bencana

AKTUALITA.CO.ID - Beberapa waktu terakhir, Kabupaten Bogor dilanda berbagai bencana alam, mulai dari banjir, longsor, hingga pergerakan tanah. Menyikapi hal ini, anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Komisi 1,...

Read more

Anggota DPR RI H. Mulyadi Hadiri Pelantikan DPK Presidium Bogor Timur, Dorong Percepatan Pemekaran

by sayyev
March 7, 2025
0
Anggota DPR RI H. Mulyadi Hadiri Pelantikan DPK Presidium Bogor Timur, Dorong Percepatan Pemekaran

AKTUALITA.CO.ID - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, H. Mulyadi, menghadiri acara buka puasa bersama sekaligus pelantikan anggota DPK Presidium Bogor Timur serta santunan anak yatim. Dalam...

Read more

PKS Gunung Putri Dirikan Posko Bantuan untuk Korban Banjir di Bojong Kulur

by sayyev
March 7, 2025
0
PKS Gunung Putri Dirikan Posko Bantuan untuk Korban Banjir di Bojong Kulur

AKTUALITA.CO.ID - Para kader dan simpatisan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) wilayah Kecamatan Gunung Putri mendirikan posko bantuan bagi korban bencana banjir di wilayah Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri,...

Read more
Next Post
Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea Jadi Tokoh Inspiratif Dunia

Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea Jadi Tokoh Inspiratif Dunia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Peduli Lingkungan, Bebersih Sampah Dilakukan Polsek, Koramil dan Gabungan Masyarakat Gunung Putri

Peduli Lingkungan, Bebersih Sampah Dilakukan Polsek, Koramil dan Gabungan Masyarakat Gunung Putri

July 26, 2023
Ibu-ibu Karanggan ‘Keroyok’ Kang Ipul

Ibu-ibu Karanggan ‘Keroyok’ Kang Ipul

January 10, 2024
ODGJ Ngamuk di Depan SPBU Cibinong

ODGJ Ngamuk di Depan SPBU Cibinong

July 3, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Opini
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW