Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Sosok dan Politik

KPU Keliru Buat Aturan Soal Caleg Koruptor 

sayyev by sayyev
October 2, 2023
in Sosok dan Politik
0
KPU Keliru Buat Aturan Soal Caleg Koruptor 

Kurnia Ramadhana

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Putusan Mahkamah Agung (MA) membuktikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah keliru dalam membuat regulasi yang memudahkan eks napi jadi caleg.

Hal ini ditegaskan Indonesia Corruption Watch (ICW) usai MA membatalkan regulasi KPU RI terkait syarat mantan terpidana, termasuk koruptor, menjadi calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.

“Putusan MA ini menggambarkan secara jelas dan terang benderang betapa bobroknya penyelenggara pemilu dalam menyusun aturan mengenai pencalonan anggota legislatif,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat siaran persnya, dikutip RMOL, Senin (2/10/2023). 

Berita lainnya

Lewat APMI, PKS Siapkan Generasi Muda Jadi Pemimpin Masa Depan

‎Junsam Fasilitasi Nobar Persija vs Persib, Ribuan Bobotoh Bogor Timur Tumpah Ruah di Cileungsi

Ketua PWI Kabupaten Bogor Puji Gelaran APFI 2026: Foto Jurnalistik Adalah Jantung Informasi Visual

Menurut dia, putusan MA tersebut membuktikan bahwa KPU keliru dalam membuat regulasi yang memudahkan eks terpidana menjadi caleg itu. Ini juga membuktikan bahwa alasan KPU membuat aturan tersebut selama ini salah dan keliru, bahkan mengada-ada. 

MA membacakan putusan atas permohonan uji materi dengan nomor perkara 28 P/HUM/2023 itu pada Jumat (29/9/2023). Permohonan tersebut diajukan oleh ICW, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dua mantan pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang. Termohon adalah KPU RI. 

ICW dkk. menggugat Pasal 11 ayat 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, serta Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD. Kedua pasal serupa itu menyatakan bahwa mantan terpidana, termasuk mantan terpidana kasus korupsi, yang mendapatkan hukuman pencabutan hak politik tidak perlu melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas untuk bisa mencalonkan diri. Mereka boleh nyalon apabila sudah selesai menjalankan hukuman pencabutan hak politik. 

ICW dkk menguji kedua pasal tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023. Kedua putusan dengan amar serupa itu menyatakan bahwa eks terpidana, termasuk eks terpidana kasus korupsi, dengan ancaman lima tahun atau lebih baru boleh menjadi caleg atau calon anggota DPD setelah melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas murni. 

Mereka menilai, pasal pengecualian bagi eks terpidana yang mendapatkan pencabutan hak politik itu bertentangan dengan dua putusan MK tersebut. Pasal pengecualian itu dinilai pula mempermudah eks koruptor menjadi caleg. 

MA dalam putusannya mengabulkan gugatan ICW dkk. MA menyatakan dua pasal dalam PKPU tersebut bertentangan dengan UU Pemilu dan putusan MK. MA menyatakan kedua pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan KPU mencabutnya. 

Peneliti ICW Kurnia melanjutkan, putusan MA ini semakin menguatkan sangkaan masyarakat bahwa aturan internal KPU memang benar-benar merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan mantan terpidana korupsi. Sebab, hak dasar masyarakat untuk mendapatkan calon berintegritas dirampas oleh KPU. 

“Momentum putusan MA yang mengabulkan uji materi para Pemohon kian memperlihatkan buruknya kualitas penyelenggara Pemilu dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas,” kata Kurnia menambahkan.  

Komisioner KPU RI Idham Holik, ketika dihubungi wartawan pada Sabtu (30/9/2023), masih bersikukuh bahwa pihaknya membuat kedua pasal tersebut mengacu pada bagian penjelasan putusan MK. Terkait tindak lanjut atas putusan MA yang memerintahkan KPU mencabut kedua pasal tersebut, Idham enggan memberikan penjelasan. 

Sebab, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. “Sampai tanggal 30 September 2023, KPU belum menerima salinan Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 tersebut,” kata Idham.

** yev

Tags: Aturan Caleg Koruptor
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Lewat APMI, PKS Siapkan Generasi Muda Jadi Pemimpin Masa Depan

by Gala
May 11, 2026
0
Aang Kunaifi

AKTUALITA.CO.ID – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terus memperkuat komitmennya dalam menyiapkan generasi muda yang memiliki kapasitas kepemimpinan, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi bangsa dan negara. Komitmen tersebut...

Read more

‎Junsam Fasilitasi Nobar Persija vs Persib, Ribuan Bobotoh Bogor Timur Tumpah Ruah di Cileungsi

by Arsyit Syarifudin
May 10, 2026
0
‎Junsam Fasilitasi Nobar Persija vs Persib, Ribuan Bobotoh Bogor Timur Tumpah Ruah di Cileungsi

‎AKTUALITA.CO.ID – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PPP Dapil II, Junaidi Samsudin yang akrab disapa Junsam, memfasilitasi kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan panas antara Persija Jakarta...

Read more

Ketua PWI Kabupaten Bogor Puji Gelaran APFI 2026: Foto Jurnalistik Adalah Jantung Informasi Visual

by Arsyit Syarifudin
May 8, 2026
0
Ketua PWI Kabupaten Bogor Puji Gelaran APFI 2026: Foto Jurnalistik Adalah Jantung Informasi Visual

AKTUALITA.CO.ID – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Bogor, Dedy Firdaus, memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan APFI Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2026 yang digelar oleh Pewarta Foto Indonesia di Kabupaten...

Read more

Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, Pengamat Soroti Potensi Kekacauan Regulasi Pemilu 2029

by Arsyit Syarifudin
May 7, 2026
0
Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, Pengamat Soroti Potensi Kekacauan Regulasi Pemilu 2029

AKTUALITA.CO.ID - Pengamat kebijakan publik Yusfitriadi menilai revisi UU Pemilu merupakan kebutuhan mendesak guna menghindari berbagai persoalan hukum, dan teknis dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada mendatang. Ia mengunhkapkan,...

Read more

Perkuat Transparansi, Mahkamah Agung Gandeng PWI Pusat Susun Pedoman Media

by Arsyit Syarifudin
May 7, 2026
0
Perkuat Transparansi, Mahkamah Agung Gandeng PWI Pusat Susun Pedoman Media

AKTUALITA.CO.ID - Persatuan Wartawan Indonesia Pusat menerima audiensi dari perwakilan Mahkamah Agung Republik Indonesia guna membahas penyusunan Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial bagi Mahkamah Agung dan...

Read more
Next Post
Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea Jadi Tokoh Inspiratif Dunia

Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea Jadi Tokoh Inspiratif Dunia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Anggota DPRD Ini Ungkap Pentingnya Kolaborasi Hadapi Tantangan Kompleks di Kota Bekasi

Anggota DPRD Ini Ungkap Pentingnya Kolaborasi Hadapi Tantangan Kompleks di Kota Bekasi

February 14, 2026
Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Diduga Dikorupsi, Kejari Lakukan Penyidikan

Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Diduga Dikorupsi, Kejari Lakukan Penyidikan

August 14, 2023
Jaro Ade Sapa Warga Jonggol, H.Mulyadi Ajak Warga Dukung Paslon Nomor Urut 1

Jaro Ade Sapa Warga Jonggol, H.Mulyadi Ajak Warga Dukung Paslon Nomor Urut 1

October 6, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW