Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Masyarakat Dapat Mengubah SHGB Menjadi SHM, Cek Persyaratan dan Prosedurnya di Aplikasi Sentuh Tanahku

sayyev by sayyev
June 18, 2025
in Pemerintahan
0
Masyarakat Dapat Mengubah SHGB Menjadi SHM, Cek Persyaratan dan Prosedurnya di Aplikasi Sentuh Tanahku
75
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Pesatnya pembangunan perumahan, baik di wilayah perkotaan maupun pinggiran kota, mendorong kebutuhan akan kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal. Umumnya, status kepemilikan rumah dibedakan menjadi dua jenis alas hak, yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, sementara SHGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Namun demikian, masyarakat yang memiliki rumah dengan status SHGB tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan status haknya menjadi SHM.

Berita lainnya

Kirab Binokasih Kembali Digelar, Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Lestarikan Sejarah Sunda

‎Harga Bahan Pokok Naik, Vio Minta Pemerintah Pusat Segera Ambil Langkah Strategis

Rekrutmen 35.476 Pegawai KDMP Dibuka, Zulhas: Gratis dan Tanpa Titipan

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menyediakan panduan lengkap mengenai proses perubahan tersebut.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak dari SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” jelas Harison Mocodompis pada Senin (16/06/2025) di Jakarta.

Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, informasi perubahan SHGB ke SHM dapat ditemukan di menu “Informasi Layanan”, lalu memilih sub-menu “Perubahan Hak”, dan klik opsi “perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk permohonan ini meliputi, Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai; Surat Kuasa (jika permohonan dikuasakan); Fotokopi identitas pemohon dan/atau kuasa (KTP, KK) yang telah dicocokkan; Surat persetujuan dari kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan); Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan; Bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); Sertipikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP); dan IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 m².

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik, serta keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan. Dengan prosedur yang semakin mudah dan transparan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal mereka.

(red)

Tags: Aplikasi Sentuh TanahkuKementerian ATR/ BPN
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Kirab Binokasih Kembali Digelar, Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Lestarikan Sejarah Sunda

by Arsyit Syarifudin
April 21, 2026
0
Kirab Binokasih Kembali Digelar, Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Lestarikan Sejarah Sunda

AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendukung dan menggelar rangkaian kegiatan Kirab Binokasih Sanghyang Pake ke-IV yang kali ini berlangsung di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor. Selasa (21/4/2026). Pelaksana...

Read more

‎Harga Bahan Pokok Naik, Vio Minta Pemerintah Pusat Segera Ambil Langkah Strategis

by Arsyit Syarifudin
April 20, 2026
0
‎Harga Bahan Pokok Naik, Vio Minta Pemerintah Pusat Segera Ambil Langkah Strategis

AKTUALITA.CO.ID – Kenaikan harga sejumlah bahan pokok di Kabupaten Bogor mengalami kenaikan, mulai dari Plastik, minyak dan bahan lainnya menjadi sorotan serius. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor,...

Read more

Rekrutmen 35.476 Pegawai KDMP Dibuka, Zulhas: Gratis dan Tanpa Titipan

by Arsyit Syarifudin
April 19, 2026
0
Rekrutmen 35.476 Pegawai KDMP Dibuka, Zulhas: Gratis dan Tanpa Titipan

AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah resmi membuka rekrutmen besar-besaran bagi 35.476 tenaga kerja untuk mengelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) mulai 15 April 2026....

Read more

Wamendag Roro : Data BPS Pengangguran Didominasi Lulusan Diploma dan Sarjana

by Arsyit Syarifudin
April 19, 2026
0
Wamendag Roro : Data BPS Pengangguran Didominasi Lulusan Diploma dan Sarjana

AKTUALITA.CO.ID _ Kementerian Perdagangan secara konsisten menjembatani kemitraan antara UMKM dengan perusahaan besar, seperti grup MAP, IKEA, Metro Department Store, hingga BUMN seperti PT KAI, guna memperkuat posisi...

Read more

Berdampak Bencana, Bahlil Perketat Penerbitan Izin Tambang

by Arsyit Syarifudin
April 19, 2026
0
Berdampak Bencana, Bahlil Perketat Penerbitan Izin Tambang

AKTUALITA.CO.ID _ Penertiban aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan terus diperketat melalui evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah. Langkah ini diambil setelah Menteri Energi dan...

Read more
Next Post
Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja, Sekjen Kementerian ATR/BPN Targetkan SAKIP Capai Predikat A

Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja, Sekjen Kementerian ATR/BPN Targetkan SAKIP Capai Predikat A

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel

Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel

August 20, 2025
Tiga Personil Polsek Gunung Putri Naik Pangkat

Tiga Personil Polsek Gunung Putri Naik Pangkat

January 2, 2024
Penyakit Gula Diderita 35,8 Juta Orang Indonesia

Penyakit Gula Diderita 35,8 Juta Orang Indonesia

August 4, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW