AKTUALITA.CO.ID _ Polsek Ciampea bersama Sat Reskrim Polres Bogor berhasil ungkap pelaku pembunuhaan yang melakukan pencurian dengan kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang. Polisi berhasil meringkus tersangka pada Senin (21/10/24) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Ciampea Kompol Suminto,.HP,.SIP,.MH menjelaskan, Berawal dengan adanya laporan dari Budi Setiawan (30) yang melaporkan adanya tindakan pencurian dengan kekerasan hingga menghilangkan nyawa Iwan Irawan (58), pada (30/09/24) lalu.
Mendapati laporan tersebut, sambung Kompol Suminto, Anggota Polsek Ciampea di pimpin oleh Panit Reskrim IPTU U.JIKUSWARDANA bersama Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penangkapan terhadap Ajum Jumaidi (38) di rumah kontrakan istri ke dua di daerah Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
“ Dari keterangan pelaku, tindakan pencurian tersebut memang sudah direncanakan dengan Sugandi (alm) yang ternyata sudah meninggal dan MD alias Rian (24). Otak dari pencurian tersebut adalah Sugandi yang sudah almarhum,” ungkapnya kepada Aktualita.co.id.
“ Saat ini pihak kepolisian masih mencari barang bukti yang dihilangkan yaitu 1(satu) unit Sepeda Motor HONDA Beat/ H1B02N42L0 A/T No Pol : F-4997-AAV, No Rangka : MH1JM9137RK726357, No Mesin : JM91E3658622, No Bpkb : U0800082, STNK.an.RIRI ANGRAENI. Milik korban. Dan 1(satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO J warna putih, sarana yang di pakai dalam perbuatan,” terangnnya.
Untuk barang bukti yang sudah kami amankan, sambung Kompol Suminto, yakni 1(satu) buah lumpang/halu, 1(satu) buah helm warna hitam mer HONDA dan 1(satu) buah sendal jepit milik korban. “Untuk pelaku kami kenakan Pasal 365 (3) KUHPidana dan atau 338 jo 340 KUHPidana dengan pidana kurangin 20 Tahun, hukuman mati dan atau seumur hidup,” pungkasnya.
(moet)









