Aktualita.co.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) H. Yandri Susanto meninjau langsung lahan di dua desa yang menjadi objek sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Kamis (02/10/25).
Dalam kunjungannya, Yandri menyoroti adanya dugaan kongkalingkong antara pihak bank dengan pengusaha dalam proses pengagunan tanah tersebut.
“Bayangkan, tahun 80-an saja akses ke sini sulit, dari Jakarta butuh tiga jam. Bagaimana mungkin tiba-tiba hampir 800 hektare tanah bisa diagunkan tanpa masalah? Saya yakin ada kongkalingkong antara pihak bank dan perusahaan Gunung Batu,” ujar Yandri.
Menurutnya, tanah seluas 377 hektare di Desa Sukamulya dan 451 hektare di Desa Sukaharja masuk dalam sitaan setelah terjadi kredit macet di Bank Pembangunan Asia. Padahal, kedua desa tersebut sudah berdiri sejak 1930 dan masyarakat telah lama bermukim serta memiliki hak atas tanah dengan bukti AJB dan Letter C.
“Masalah ini jelas mengganggu masyarakat. Mereka tidak bisa meningkatkan status tanah menjadi hak milik, bahkan untuk bercocok tanam pun dibatasi. Padahal, tanah ini sangat subur dan berpotensi besar untuk ketahanan pangan,” tegas Yandri.
Ia menambahkan, proses pengagunan tanah diduga sarat dengan ketidaktransparanan. Pihak bank saat itu dianggap tidak melakukan verifikasi lapangan secara mendalam terhadap aset yang diagunkan oleh pengusaha.
Sebagai tindak lanjut, Yandri berencana berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung untuk mencari solusi hukum terbaik. Ia berharap tanah tersebut bisa dikeluarkan dari daftar aset BLBI sehingga dikembalikan kepada rakyat.
“Negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum. Saya sudah sampaikan di DPR, persoalan ini butuh produk hukum baru agar tidak ada ego sektoral antar kementerian. Keputusan rapat Komisi V DPR RI pada 16 September lalu juga sepakat agar lahan yang bermasalah seperti ini dikeluarkan dari sitaan,” jelasnya.
Yandri menegaskan, penyelesaian kasus ini bukan sekadar soal aset, melainkan menyangkut nasib ribuan warga di dua desa. “Mereka sudah ada jauh sebelum pengagunan itu terjadi. Maka tanah ini seharusnya kembali menjadi milik rakyat,” pungkasnya.









