Oleh : Heri Irawan (Sekretaris Nasional Jamkeswatch FSPMI)
AKTUALITA.CO.ID – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu program perlindungan sosial terbesar yang pernah dimiliki Indonesia. Program ini telah memberikan akses pelayanan kesehatan kepada lebih dari 280 juta penduduk tanpa membedakan status sosial dan ekonomi. Namun, keberhasilan tersebut kini menghadapi tantangan serius berupa tekanan pembiayaan yang terus meningkat.
BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa pembayaran klaim kesehatan telah mencapai sekitar Rp16 triliun per bulan, sementara penerimaan iuran berada di kisaran Rp14 triliun per bulan. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya defisit sekitar Rp2 triliun setiap bulan atau sekitar Rp24 triliun per tahun. Jika tidak diantisipasi dengan kebijakan yang tepat, kondisi ini dapat mengganggu keberlanjutan program JKN di masa mendatang.
Dalam menghadapi persoalan tersebut, terdapat beberapa alternatif kebijakan yang dapat ditempuh pemerintah. Namun tidak semua pilihan memiliki dampak yang adil bagi peserta dan masyarakat.
Pertama, Menaikkan Iuran JKN
Pilihan yang paling sering muncul ketika terjadi tekanan pembiayaan adalah menaikkan iuran peserta. Secara teori, langkah ini memang dapat meningkatkan penerimaan Dana Jaminan Sosial (DJS) dan membantu menyeimbangkan arus kas BPJS Kesehatan.
Namun saya tidak setuju jika kenaikan iuran dijadikan solusi utama.
Kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih menghadapi berbagai tantangan. Daya beli belum sepenuhnya pulih, biaya hidup terus meningkat, dan sebagian pekerja masih menghadapi tekanan ekonomi akibat ketidakpastian lapangan kerja. Kenaikan iuran justru berpotensi menambah beban masyarakat, terutama pekerja sektor informal dan kelompok berpenghasilan rendah.
Selain itu, kenaikan iuran berisiko meningkatkan jumlah peserta yang menunggak atau menjadi tidak aktif. Akibatnya, tujuan JKN untuk memberikan perlindungan kesehatan yang universal justru dapat terhambat.
Kedua, Mengurangi Manfaat yang Dijamin JKN
Alternatif berikutnya adalah mengurangi manfaat pelayanan yang ditanggung oleh JKN atau memperketat akses terhadap layanan tertentu guna menekan biaya klaim.
Saya juga tidak setuju dengan pendekatan ini.
Pengurangan manfaat bertentangan dengan tujuan utama pembentukan JKN, yaitu memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Jika manfaat dikurangi, maka masyarakat akan dipaksa mengeluarkan biaya kesehatan secara langsung dari kantong pribadi (out of pocket expenditure) yang lebih besar.
Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kemiskinan akibat biaya kesehatan dan memperlebar kesenjangan akses pelayanan kesehatan. Peserta yang telah membayar iuran selama bertahun-tahun juga akan merasa dirugikan karena memperoleh manfaat yang lebih sedikit.
JKN seharusnya diperkuat, bukan dikurangi.
Ketiga, Penguatan Dana Jaminan Sosial Melalui APBN
Pilihan ketiga adalah memperkuat Dana Jaminan Sosial melalui dukungan APBN.
Pilihan ini memiliki dasar yang kuat karena kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tanpa menghadapi hambatan finansial.
Dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan BPJS Kesehatan telah ditegaskan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Economic Update 2026. Menkes menyampaikan bahwa pemerintah telah menyetujui injeksi dana sebesar Rp20 triliun kepada BPJS Kesehatan dan akan mempertimbangkan tambahan dukungan pada tahun berikutnya dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan fiskal.
Menurut Menkes, penguatan keuangan BPJS Kesehatan sangat penting karena BPJS memiliki peran strategis dalam mengendalikan inflasi kesehatan. Saat ini BPJS Kesehatan baru mencakup sekitar 20 persen belanja kesehatan nasional, padahal idealnya dapat mencapai 60–80 persen agar memiliki daya tawar yang lebih kuat dalam mengendalikan kenaikan biaya pelayanan kesehatan.
Saya mendukung langkah pemerintah untuk memperkuat Dana Jaminan Sosial melalui APBN. Pernyataan Menteri Kesehatan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memahami pentingnya menjaga keberlanjutan JKN dan tidak menyerahkan seluruh beban pembiayaan kepada peserta.
Namun demikian, suntikan APBN tidak dapat dijadikan satu-satunya solusi jangka panjang. APBN harus membiayai berbagai kebutuhan nasional lainnya seperti pendidikan, ketahanan pangan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan program prioritas pemerintah. Oleh karena itu diperlukan sumber pembiayaan tambahan yang lebih berkelanjutan.
Keempat, Mengalokasikan Sebagian Cukai Rokok untuk JKN
Menurut saya, opsi yang paling rasional, berkeadilan, dan berkelanjutan adalah mengalokasikan sebagian penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk mendukung pembiayaan JKN.
Target penerimaan CHT tahun 2025 mencapai sekitar Rp230 triliun. Sementara itu, kebutuhan untuk menutup defisit JKN diperkirakan sekitar Rp24 triliun per tahun. Artinya, secara matematis hanya diperlukan sekitar 10 persen dari total penerimaan cukai rokok untuk menutup defisit tersebut.
Kebijakan ini memiliki dasar moral, ekonomi, dan kesehatan masyarakat yang kuat.
Rokok merupakan faktor risiko utama berbagai penyakit katastropik seperti penyakit jantung, stroke, kanker paru, penyakit paru obstruktif kronis, dan berbagai penyakit tidak menular lainnya. Penyakit-penyakit tersebut merupakan penyumbang terbesar biaya pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Karena itu sangat wajar apabila sebagian penerimaan negara yang berasal dari konsumsi rokok dialokasikan kembali untuk membiayai dampak kesehatan yang ditimbulkannya.
Prinsip ini dikenal sebagai polluter pays principle, yaitu pihak atau aktivitas yang menimbulkan dampak sosial dan kesehatan ikut menanggung biaya penanganannya. Banyak negara telah menerapkan mekanisme earmarked tax, yaitu pengalokasian sebagian penerimaan pajak atau cukai tertentu untuk tujuan kesehatan masyarakat.
Di Indonesia sendiri, konsep ini sebenarnya bukan hal baru. Sebagian penerimaan cukai telah dialokasikan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang salah satu pemanfaatannya ditujukan untuk sektor kesehatan. Oleh karena itu, memperluas alokasi tersebut untuk mendukung pembiayaan JKN merupakan langkah yang logis dan realistis.
Menjaga Prinsip Gotong Royong
Saya memahami pandangan Menteri Kesehatan bahwa prinsip gotong royong harus diperkuat dalam sistem JKN, termasuk kemungkinan peserta yang lebih mampu memberikan kontribusi lebih besar dibandingkan kelompok masyarakat miskin.
Namun penguatan gotong royong tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai kenaikan iuran bagi peserta. Negara juga harus hadir melalui kebijakan fiskal yang mendukung keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Gotong royong dalam JKN harus menjadi tanggung jawab bersama antara peserta, pemberi kerja, dan negara.
Penutup
Dari berbagai pilihan yang tersedia, saya tidak setuju apabila solusi utama yang ditempuh adalah menaikkan iuran peserta ataupun mengurangi manfaat pelayanan JKN. Kedua pilihan tersebut akan berdampak langsung kepada masyarakat dan berpotensi mengurangi akses terhadap pelayanan kesehatan.
Saya mendukung penguatan Dana Jaminan Sosial melalui APBN sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Kesehatan. Namun untuk menjamin keberlanjutan jangka panjang, pemerintah perlu menyiapkan sumber pembiayaan yang lebih stabil dan berkeadilan.
Karena itu, pengalokasian sebagian penerimaan Cukai Hasil Tembakau untuk mendukung pembiayaan JKN merupakan pilihan kebijakan yang paling rasional. Dengan penerimaan cukai rokok yang mencapai sekitar Rp230 triliun per tahun, pengalokasian sekitar 10 persen saja sudah cukup untuk menutup defisit JKN tanpa menaikkan iuran dan tanpa mengurangi manfaat peserta.
JKN adalah instrumen negara untuk melindungi rakyat dari risiko kemiskinan akibat sakit. Ketika menghadapi tantangan pembiayaan, yang harus diperkuat adalah sumber dananya, bukan mengurangi hak masyarakat yang dilindunginya.








