AKTUALITA.CO.ID – Pengamat kebijakan publik sekaligus Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi mendesak DPR RI untuk segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut tidak bisa lagi ditunda karena tahapan Pemilu 2029 akan segera dimulai.
Yusfitriadi menilai keterlambatan pembahasan revisi UU Pemilu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, bahkan membuka peluang munculnya gugatan terhadap penyelenggaraan pemilu.
“Janji DPR sejak awal revisi akan dibahas pada Januari 2026. UU Pemilu juga sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2025. Namun sampai sekarang, memasuki Juni 2026, revisinya belum juga dibahas,” kata Yusfitriadi, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, tahapan Pemilu dijadwalkan mulai pada September 2026. Karena itu, DPR harus segera memastikan regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan tahapan tersebut.
“Kalau September tahapan sudah dimulai, lalu menggunakan undang-undang yang mana? Kalau tetap memakai UU lama, untuk apa dimasukkan ke Prolegnas kalau akhirnya tidak ada pembahasan revisi?” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana DPR akan mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat apabila revisi UU Pemilu tidak kunjung dilakukan.
Yusfitriadi menegaskan, publik membutuhkan ruang untuk mengawal proses revisi tersebut. Menurutnya, pembahasan secara terbuka akan memberikan kesempatan kepada masyarakat memberikan kritik, masukan, hingga menguji hasil revisi apabila dinilai belum sesuai.
“Kalau pembahasannya tidak jelas seperti sekarang, wajar jika publik kemudian berspekulasi. Jangan sampai revisinya sudah selesai dan tinggal diketok palu tanpa ada ruang partisipasi masyarakat,” katanya.
Ia menyinggung pengalaman pembahasan sejumlah regulasi sebelumnya, seperti revisi UU TNI dan UU Polri, yang dinilai memunculkan kritik karena dianggap minim partisipasi publik.
Selain itu, Yusfitriadi mengingatkan bahwa apabila revisi tidak segera dilakukan, pelaksanaan tahapan pemilu berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam UU lama.
“Maka kami justru sedang mengingatkan DPR agar pelaksanaan pemilu nanti tidak digugat. Kalau revisi tidak dilakukan, sangat rawan muncul gugatan hukum,” ucapnya.
Yusfitriadi juga mengaku khawatir DPR enggan membahas revisi karena adanya sejumlah pasal yang dinilai dapat mempengaruhi kepentingan politik, terutama terkait kewajiban mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi.
Bahkan tidak menutup kemungkinan apabila revisi terus tertunda, pemerintah pada akhirnya memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai solusi.
“Yang kami khawatirkan, DPR akhirnya cuci tangan dan menyerahkan kepada Presiden untuk mengeluarkan Perppu. Kalau Perppu diterbitkan saat tahapan pemilu sudah berjalan, ruang untuk menguji substansinya juga menjadi sangat terbatas,” jelasnya.
Ia mengugkapkan, pengalaman pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjukkan bahwa Perppu pernah digunakan untuk mengubah kebijakan Pilkada. Namun ia mengingatkan, dalam konteks saat ini, penerbitan Perppu harus tetap mengakomodasi aspirasi masyarakat dan tidak hanya mengakomodasi kepentingan politik.
Lebih lanjut, Yusfitriadi menegaskan terdapat sedikitnya tiga putusan Mahkamah Konstitusi yang wajib diakomodasi dalam revisi UU Pemilu.
“Pertama, putusan mengenai presidential threshold yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (zero presidential threshold). Kedua, putusan terkait parliamentary threshold yang perlu dikaji kembali mengenai besaran ambang batas parlemen. Ketiga, putusan mengenai desain keserentakan pemilu nasional dan pemilu lokal, termasuk penyesuaian pengaturan pemilihan kepala daerah,” paparnya.
“Itu bukan lagi untuk diperdebatkan, tetapi harus dilaksanakan karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. DPR sendiri yang membuat aturan bahwa putusan MK wajib dilaksanakan,” tegasnya.
(Retza)








