AKTUALITA.CO.ID _ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengklaim bahwa penertiban di kawasan Puncak sudah sesuai dengan prosedur.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto. Ia menyebut, penertiban PKL di kawasan Puncak Bogor sudah sesuai aturan. Sabtu (7/9/24).
” Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu, yang ingin mengembalikan Puncak sebagai destinasi wisata yang asri dan kembali masuk daftar Kawasan Strategis Pariwisata Nasional,” ungkapnya kepada Aktualita.co.id.
“Yang dilakukan di kawasan puncak itu penataan, dan untuk pedagang yang ditertibkan telah diberikan tempat berdagang di Rest Area Gunung Mas,” terangnya.
Sebelum dilakukannya pembongkaran, Bayu menyebut, Dinas DPKPP sudah memberi surat peringatan sebanyak 3 kali.
“ Pemerintah sudah memberikan waktu kepada PKL untuk membongkar sendiri bangunannya sebelum dibongkar dengan alat berat,” tutupnya.
**pandu