AKTUALITA.CO.ID – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memastikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nominal di bawah Rp100 ribu akan digratiskan hingga tahun 2029. Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bogor dalam membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
“PBB di bawah Rp100 ribu kami sepakati sampai tahun 2029 tidak ada kenaikan dan bahkan kita gratiskan,” kata Rudy pada Jumat (28/11/25).
Tak hanya itu, Pemkab Bogor juga tengah menerapkan relaksasi PBB P2 yang dimulai sejak 1 September hingga 31 Desember 2025. Relaksasi tersebut mencakup diskon 100 persen PBB P2 untuk tahun 1994–2011, dengan syarat PBB P2 tahun 2025 telah lunas. Pemerintah juga menghapus seluruh denda pajak untuk memberikan keringanan tambahan bagi wajib pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meski memberikan berbagai relaksasi pajak.
Menurut Adi, penguatan PAD dilakukan melalui pemantapan regulasi pengelolaan pajak daerah, peningkatan kapasitas SDM di bidang perpajakan, serta pemutakhiran basis data wajib pajak, termasuk pemadanan NPWPD, NIK, dan NIB.
Bappenda juga sedang mengembangkan layanan pajak berbasis online, sistem integrasi perpajakan dengan perizinan yang dilengkapi data spasial, serta pemasangan alat monitoring transaksi pada wajib pajak PBJT di sektor perhotelan, makanan dan minuman, serta parkir.
“Strategi peningkatan pendapatan akan tetap diimbangi dengan pemberian relaksasi pajak daerah untuk meringankan beban wajib pajak,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Bogor berharap dapat memperluas kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan efektivitas pendapatan daerah, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di Kabupaten Bogor.









