AKTUALITA.CO.ID – Di tengah memanasnya konflik di kawasan Timur Tengah, pemerintah Indonesia melalui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Adrianto menetapkan kebijakan khusus bagi warga negara asing (WNA) yang mengalami overstay akibat situasi darurat tersebut.
Agus Adrianto menegaskan, pemerintah memberikan izin tinggal darurat kepada WNA yang terdampak konflik, termasuk pembebasan biaya overstay selama kondisi di negara asal belum memungkinkan untuk kepulangan.
“Artinya, kita mengambil kebijakan kepada warga asing yang overstay. Ini kita berikan izin tinggal dalam keadaan darurat, termasuk pembebasan biaya overstay,” ujarnya kepada Aktualita.co.id, di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor. Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini juga mempertimbangkan asas timbal balik. Menurutnya, warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dan terdampak konflik serupa juga mendapatkan perlakuan yang sama dari negara lain.
“Karena ini juga berlaku kepada warga kita yang ada di luar negeri. Mereka mendapatkan perlakuan yang sama, sehingga kebijakan itu perlu dilakukan,” jelasnya.
Meski memberikan kelonggaran, Agus menegaskan bahwa pemerintah tetap memperketat pengawasan keimigrasian. Langkah ini dilakukan untuk mencegah Indonesia menjadi tujuan pengungsi maupun pencari suaka.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran imigrasi agar meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA, guna mengantisipasi adanya pihak yang memanfaatkan situasi konflik untuk masuk ke Indonesia dengan tujuan selain kunjungan.
“Kita harus menjaga agar Indonesia tidak menjadi tempat pengungsi dan pencari suaka. Saya juga ingatkan kepada jajaran imigrasi untuk terus melakukan penguatan pengawasan,” tegasnya.
“Kalau mereka berkunjung untuk mencari aman, silakan saja dan bisa tinggal sementara dengan kemampuan finansial sendiri. Namun, jangan sampai dengan tujuan menambah masalah di dalam negeri,” pungkasnya.
(Retza)









