AKTUALITA.CO.ID – Mulai hari ini Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Regulasi ini mewajibkan seluruh platform digital untuk menerapkan sistem pembatasan usia, sehingga anak-anak tidak memiliki akses penuh ke media sosial sebelum mencapai usia yang ditentukan.
Sejumlah platform populer masuk dalam tahap awal penerapan kebijakan ini, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Akun yang teridentifikasi dimiliki pengguna di bawah usia 16 tahun berpotensi dibatasi bahkan dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan mental anak sebelum mengakses media sosial.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog dan pemerhati tumbuh kembang anak,” ujar Meutya dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, pembatasan ini diharapkan mampu melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi anak, hingga kecanduan media sosial.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap platform digital yang tidak mematuhi aturan tersebut. Seluruh penyelenggara sistem elektronik diminta segera menyesuaikan fitur dan layanannya agar sejalan dengan regulasi yang berlaku.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan bagi platform yang ingin beroperasi di Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, Meutya juga mengajak para orang tua untuk turut berperan aktif dalam mendukung kebijakan ini. Ia menilai keterlibatan keluarga sangat penting, terutama dalam memberikan pemahaman kepada anak terkait alasan pembatasan tersebut.
(Retza)









