Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Hari Ini: Pemerintah Resmi Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
March 28, 2026
in Pemerintahan
0
Hari Ini: Pemerintah Resmi Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Ilustrasi anak balita memainkan handphone. Foto: Retza

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Mulai hari ini Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Regulasi ini mewajibkan seluruh platform digital untuk menerapkan sistem pembatasan usia, sehingga anak-anak tidak memiliki akses penuh ke media sosial sebelum mencapai usia yang ditentukan.

Berita lainnya

Kirab Binokasih Kembali Digelar, Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Lestarikan Sejarah Sunda

‎Harga Bahan Pokok Naik, Vio Minta Pemerintah Pusat Segera Ambil Langkah Strategis

Rekrutmen 35.476 Pegawai KDMP Dibuka, Zulhas: Gratis dan Tanpa Titipan

Sejumlah platform populer masuk dalam tahap awal penerapan kebijakan ini, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Akun yang teridentifikasi dimiliki pengguna di bawah usia 16 tahun berpotensi dibatasi bahkan dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan mental anak sebelum mengakses media sosial.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog dan pemerhati tumbuh kembang anak,” ujar Meutya dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, pembatasan ini diharapkan mampu melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi anak, hingga kecanduan media sosial.

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap platform digital yang tidak mematuhi aturan tersebut. Seluruh penyelenggara sistem elektronik diminta segera menyesuaikan fitur dan layanannya agar sejalan dengan regulasi yang berlaku.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan bagi platform yang ingin beroperasi di Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, Meutya juga mengajak para orang tua untuk turut berperan aktif dalam mendukung kebijakan ini. Ia menilai keterlibatan keluarga sangat penting, terutama dalam memberikan pemahaman kepada anak terkait alasan pembatasan tersebut.

(Retza)

Tags: Berita Nasional Hari IniInstagramKomdigiMedia Sosial AnakMeutya HafidPerlindungan Anak DigitalPP TunasRobloxTikTok
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

Kirab Binokasih Kembali Digelar, Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Lestarikan Sejarah Sunda

by Arsyit Syarifudin
April 21, 2026
0
Kirab Binokasih Kembali Digelar, Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Lestarikan Sejarah Sunda

AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendukung dan menggelar rangkaian kegiatan Kirab Binokasih Sanghyang Pake ke-IV yang kali ini berlangsung di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor. Selasa (21/4/2026). Pelaksana...

Read more

‎Harga Bahan Pokok Naik, Vio Minta Pemerintah Pusat Segera Ambil Langkah Strategis

by Arsyit Syarifudin
April 20, 2026
0
‎Harga Bahan Pokok Naik, Vio Minta Pemerintah Pusat Segera Ambil Langkah Strategis

AKTUALITA.CO.ID – Kenaikan harga sejumlah bahan pokok di Kabupaten Bogor mengalami kenaikan, mulai dari Plastik, minyak dan bahan lainnya menjadi sorotan serius. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor,...

Read more

Rekrutmen 35.476 Pegawai KDMP Dibuka, Zulhas: Gratis dan Tanpa Titipan

by Arsyit Syarifudin
April 19, 2026
0
Rekrutmen 35.476 Pegawai KDMP Dibuka, Zulhas: Gratis dan Tanpa Titipan

AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah resmi membuka rekrutmen besar-besaran bagi 35.476 tenaga kerja untuk mengelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) mulai 15 April 2026....

Read more

Wamendag Roro : Data BPS Pengangguran Didominasi Lulusan Diploma dan Sarjana

by Arsyit Syarifudin
April 19, 2026
0
Wamendag Roro : Data BPS Pengangguran Didominasi Lulusan Diploma dan Sarjana

AKTUALITA.CO.ID _ Kementerian Perdagangan secara konsisten menjembatani kemitraan antara UMKM dengan perusahaan besar, seperti grup MAP, IKEA, Metro Department Store, hingga BUMN seperti PT KAI, guna memperkuat posisi...

Read more

Berdampak Bencana, Bahlil Perketat Penerbitan Izin Tambang

by Arsyit Syarifudin
April 19, 2026
0
Berdampak Bencana, Bahlil Perketat Penerbitan Izin Tambang

AKTUALITA.CO.ID _ Penertiban aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan terus diperketat melalui evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah. Langkah ini diambil setelah Menteri Energi dan...

Read more
Next Post
Polres Bogor Panen Raya Jagung Hibrida, Targetkan 500 Ton untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Polres Bogor Panen Raya Jagung Hibrida, Targetkan 500 Ton untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Keistimewaan Malam Jum’at, Waktu Penuh Berkah dan Doa yang Mustajab

Keistimewaan Malam Jum’at, Waktu Penuh Berkah dan Doa yang Mustajab

December 26, 2024
Pj Bupati Jemput Bendera Pusaka di Malasari

Pj Bupati Jemput Bendera Pusaka di Malasari

August 15, 2024
Pemkab Bogor dan Bea Cukai Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal dan 13 Ribu Botol Miras Tanpa Izin

Pemkab Bogor dan Bea Cukai Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal dan 13 Ribu Botol Miras Tanpa Izin

October 21, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW