AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Kantor Bea dan Cukai Bogor memusnahkan 1.812.000 batang rokok ilegal dan 13.288 botol minuman beralkohol ilegal dalam kegiatan pemusnahan barang kena cukai hasil tembakau ilegal yang digelar di Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa (21/10/25).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Jawa Barat Finari Manan mengatakan pemusnahan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Bea dan Cukai dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menekan peredaran barang ilegal, khususnya rokok dan minuman keras tanpa izin edar di wilayah “Bumi Tegar Beriman”.
“Hari ini kita saksikan bersama pemusnahan sejumlah barang ilegal, yaitu 1,8 juta batang rokok dan 13 ribu lebih botol minuman beralkohol tanpa izin. Nilai total barang mencapai sekitar Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp1,4 miliar,” ungkap Finari.
Finari menjelaskan, rokok dan minuman beralkohol yang dimusnahkan kali ini terdiri dari empat kategori, yaitu Rokok polos tanpa pita cukai, Rokok berpita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan (contohnya pita cukai untuk 12 batang digunakan pada kemasan 20 batang), Minuman beralkohol tanpa izin hasil razia gabungan Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Sebagian besar rokok ilegal ini berasal dari wilayah luar Bogor seperti Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kabupaten Bogor sendiri bukan daerah produksi, melainkan wilayah pelintasan dan pemasaran,” jelasnya.
Sepanjang tahun 2025, Bea dan Cukai mencatat telah menindak 10 juta batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bogor. Sementara di tingkat Provinsi Jawa Barat, target penindakan mencapai 78,5 juta batang dan hingga Oktober 2025 sudah mencapai 78 juta batang.
Finari menambahkan, peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian besar bagi negara dan daerah karena penerimaan cukai hasil tembakau seharusnya digunakan untuk mendukung program kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak rokok sebesar 10%.
“Harga rokok ilegal yang jauh lebih murah membuat masyarakat berpindah dari rokok legal ke rokok ilegal. Ini tantangan besar yang harus kami tangani bersama pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap orang yang memproduksi, menimbun, mengedarkan, atau mengonsumsi rokok ilegal dapat dikenai pidana penjara 1-5 tahun atau denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Bea dan Cukai pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan penjualan rokok ilegal melalui Satpol PP Kabupaten Bogor atau Kantor Bea dan Cukai terdekat.
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas instansi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayahnya.
“Kami berterima kasih atas sinergi luar biasa dari Forkopimda Kabupaten Bogor TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, Linmas, dan Bea Cukai. Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin,” ujar Rudy.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Bogor juga terus melakukan penertiban terhadap toko-toko yang menjual minuman keras tanpa izin resmi.
“Kami tidak pernah memberikan izin bebas untuk peredaran minuman beralkohol. Langkah-langkah yang kami ambil mungkin belum sempurna, tetapi kami berkomitmen terus memperbaikinya. Pemberantasan rokok ilegal harus menjadi gerakan bersama dari masyarakat Bogor untuk Indonesia,” pungkasnya.









