AKTUALITA.CO.ID – Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Gunung Putri Eko menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan hibah aset kantor desa ke Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor sejak Oktober tahun lalu. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Kami meminta solusi percepatan kepada anggota dewan dalam reses kali ini agar dapat segera direalisasikan terkait aset kantor desa Gunung Putri, termasuk pengerukan Setu Gunung Putri yang sudah hampir 20 tahun tidak dikeruk,” kata Eko pada saat Reses Anggota DPRD Kabupaten Bogor dapil II di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jumat (21/02/25).
Eko menambahkan bahwa kondisi Setu Gunung Putri berdampak pada banjir yang terjadi di wilayah RW 06 ketika hujan deras. Jika pintu air dibuka lebar, RW 06 akan kering, tetapi RW 08 serta Setu Desa Kranggan berisiko mengalami banjir karena saluran yang terhubung.
Ia menjelaskan, Aset pemerintah daerah berupa setu yang berada di belakang kantor desa Gunung Putri saat ini masih berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kantor desa dan setu tersebut belum memiliki status kepemilikan yang jelas bagi pemerintah desa.
“Kami sudah mengupayakan ini selama lima tahun terakhir, tetapi selalu dioper ke tingkat provinsi, kabupaten, hingga pusat. Tahun lalu kami kembali mengajukan permohonan, dan tahun ini masih terus berjalan. Kami diinstruksikan untuk bersurat kembali kepada anggota dewan agar dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.
“Lahan yang digunakan oleh kantor desa saat ini memiliki luas sekitar 3.000 meter persegi. Namun, Desa Gunung Putri tidak memiliki dokumen kepemilikan, baik dalam bentuk pinjam pakai maupun hibah,” terangnya.
Dirinya berharap setelah bersurat kepada DPRD Kabupaten Bogor, proses hibah aset dari BBWS kepada Desa Gunung Putri dapat selesai tahun ini.
“Kami harap tahun ini selesai, sehingga pembangunan infrastruktur desa bisa dilaksanakan. Saat ini, kami tidak bisa membangun kantor desa karena status lahan tersebut belum jelas,” tegas Eko.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Komisi 1 Fraksi NasDem Rudi Sabana menyarankan agar pihak desa mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor.
Nantinya, kata Rudi, Ketua DPRD akan menginformasikan kepada Komisi 1 untuk mengawal permasalahan aset Desa Gunung Putri.
“Kami berkomitmen untuk menyerap aspirasi masyarakat dan mencari solusi terbaik atas permasalahan yang ada,” ungkap Rudi Sabana.
“Maka kami menyarankan pihak desa untuk bersurat kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor. Sehingga kami komisi 1 bisa secepatnya mengawal permaslaahan tersebut,” pungkasnya.
(Reza)









