AKTUALITA.CO.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat meninjau fasilitas pengelolaan limbah milik PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kamis (13/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Jumhur menilai PPLI sebagai salah satu pionir sekaligus benchmark dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara terintegrasi di Indonesia.
Jumhur menekankan pentingnya membangun sistem pengelolaan limbah B3 yang memiliki keterlacakan (traceability) secara menyeluruh. Menurutnya, setiap limbah harus dapat ditelusuri sejak dihasilkan, diangkut, diterima oleh pengolah, diproses, hingga residunya dikelola pada tahap akhir.
“Setiap limbah harus dapat dijawab dari mana asalnya, berapa jumlahnya, ke mana dikirim, bagaimana dikelola, berapa hasilnya, berapa residunya, dan ke mana residu tersebut berakhir,” kata Jumhur.
Ia mengatakan, pengelolaan limbah B3 tidak cukup hanya memastikan limbah sampai ke fasilitas pengolahan. Setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga keberadaan dan pergerakan limbah dapat diketahui dengan jelas.
Ia menegaskan, kesesuaian antara jumlah limbah yang dihasilkan, dikirim, diterima, hasil pengolahan, hingga residu menjadi bagian penting dalam sistem tersebut. Hubungan antara penghasil dan pengolah juga harus jelas agar tanggung jawab terhadap limbah tidak terputus di tengah rantai pengelolaan.
“Semakin pendek dan transparan rantai pengelolaan, semakin mudah pula proses pengawasan dan pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Ia juga menilai keterlacakan juga penting untuk mencegah penyimpangan. Sistem pengelolaan harus mampu mendeteksi apabila terdapat limbah yang tidak sampai kepada pengolah yang semestinya, atau terdapat ketidaksesuaian antara volume limbah yang diterima dengan hasil pengolahan dan residu.
Dalam konteks tersebut, kata Jumhur, pengalaman PPLI selama lebih dari tiga dekade dinilai dapat menjadi salah satu referensi dalam memperkuat sistem pengelolaan limbah nasional.
“PPLI memiliki fasilitas dan pengalaman dalam rangkaian pengelolaan limbah, mulai dari penerimaan, pengolahan, hingga pengelolaan residu,” terangnya.
“Dalam perjalanan industri pengelolaan limbah B3 di Indonesia, pengalaman PPLI dapat menjadi salah satu benchmark mengenai bagaimana pengelolaan limbah dilakukan secara terintegrasi dan bertanggung jawab dari hulu hingga hilir,” tuturnya.
Bukan cuma itu, Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 membutuhkan lebih dari sekadar keberadaan fasilitas pengolahan.
“Kepatuhan terhadap regulasi harus diterapkan pada setiap tahapan, termasuk dalam memastikan residu hasil pengolahan ditangani secara tepat hingga tahap akhir,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jumhur menjelaskan bahwa Indonesia pada dasarnya telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan limbah B3. Tantangan ke depan, kata dia, bukan hanya menambah aturan, melainkan memastikan seluruh ketentuan diterapkan secara konsisten oleh pelaku usaha.
“Indonesia sudah memiliki banyak regulasi pengelolaan limbah B3. Tantangannya sekarang adalah memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi dan menerapkannya secara konsisten,” katanya.
“Penguatan pengawasan dan penegakan hukum bukan semata-mata mengenai pemberian sanksi, tetapi memastikan seluruh rantai pengelolaan limbah B3 berjalan sesuai ketentuan dan tujuan utama regulasi, yaitu melindungi masyarakat dan lingkungan hidup,” tambahnya.
Selain keterlacakan dan kepatuhan, Jumhur menekankan bahwa proses pengolahan limbah harus mampu mengendalikan risiko pencemaran dan menghasilkan emisi seminimal mungkin.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar limbah sudah dibakar atau limbah sudah dimanfaatkan. Yang harus dipastikan adalah limbah tersebut dikelola dengan aman dan risiko pencemaran terhadap lingkungan seminimal mungkin,” tegasnya lagi.
Ia mengingatkan agar pengelolaan limbah B3 tidak justru memindahkan risiko pencemaran dari satu media lingkungan ke media lainnya.
Jumhur juga menyoroti pentingnya memastikan limbah medis yang telah masuk ke dalam sistem pengelolaan benar-benar sampai kepada pengolah yang bertanggung jawab. Proses pengolahan harus dapat dipantau, termasuk terhadap residu yang dihasilkan hingga tahap akhir.
“Jangan sampai terjadi perpindahan masalah. Limbah B3 yang semula diawasi kemudian berubah menjadi produk atau residu yang justru berada di luar pengawasan,” katanya.
“Seluruh proses tersebut pada akhirnya harus bermuara pada satu tujuan: memastikan limbah B3 dikelola secara aman dan benar-benar melindungi lingkungan hidup serta masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Presiden Direktur PPLI Yoshiaki Chida mengapresiasi perhatian dan arahan Menteri LH tersebut. Menurutnya, kunjungan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi pemerintah dan pelaku usaha dalam membangun tata kelola limbah B3 yang aman, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“PPLI siap mendukung Pemerintah melalui pengalaman, teknologi, infrastruktur, dan sistem yang telah kami bangun selama lebih dari tiga dekade,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa PPLI siap untuk terus bekerja sama dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong pengelolaan limbah B3 yang semakin aman, tertib, taat hukum, transparan, dan bertanggung jawab.
“Kami siap untuk bekerja sama dan dan mematuhi peraturan yang ada. Karena, Pengelolaan limbah B3 bukan sekadar persoalan seberapa banyak limbah yang dapat diolah. Yang lebih penting adalah memastikan setiap limbah dapat ditelusuri, dikelola secara aman, dan dipertanggungjawabkan hingga tahap akhir,” tutupnya.
(Retza)








