AKTUALITA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang melakukan Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 50 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Menurutnya, penindakan ini juga merupakan salah satu cara untuk menertibkan PKL yang berjualan disembarang tempat, khusus pada trotoar jalan dan badan jalan di Lingkup Puspemkab.
“Ada sekitar 50 pelanggar yang mendapat surat panggilan sidang yang nanti akan dilakukan Sidang Tipiring pada hari kamis nanti,” ucap Fachrul kepada Aktualita.co.id, Rabu (10/5/23).
Lebih lanjut Fachrul menjelaskan, operasi tersebut dibagi menjadi empat tim dari berbagai titik. Diantaranya sepanjang jalan raya Puspemkab Tangerang, Alun-alun Tigaraksa dan area lingkungan perkantoran.
” Penertiban ini pun sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi Perda Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah, TB. Muh. Waisulkurni menjelaskan, untuk para pedagang yang melanggar ini nantinya akan di proses TIPIRING oleh Kejaksanaan Negeri Kabupaten Tangerang, di Kantor Satpol PP pada hari ini.
” Kami akan terus lakukan penegakan peraturan daerah khusus diwilayah Kabupaten Tangerang. Serta memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mengetahui wilayah mana saja yang memang dilarang untuk dilakukan kegiatan berjualan,” pungkas TB sapaan akrabnya mengakhiri. DW/Nay