SuaraBotim.Com – Setelah lima bulan buron, jajaran Polsek Citeureup akhirnya berhasil menangkap kembali tersangka kasus penganiayaan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial KAJ (51). Tersangka sebelumnya sempat kabur dari ruang tahanan Polsek Citeureup dan menjadi perhatian publik.
Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa mengatakan, penangkapan KAJ dilakukan pada Minggu (11/1/2026) malam, sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Bina Marga, Desa Sanja, Kecamatan Citeureup. “Semalam, tersangka KAJ perkara penganiayaan yang sempat DPO berhasil kami tangkap kembali,” ujar Kompol Eddy Santosa kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka. Hal tersebut dilakukan karena KAJ melakukan perlawanan dan dinilai membahayakan keselamatan petugas di lapangan.
Kompol Eddy menjelaskan, sebelum diamankan, tersangka diketahui dalam kondisi mabuk minuman keras (miras) dan kembali membuat keributan di lingkungan warga. “Tersangka KAJ yang sedang dalam kondisi mabuk minuman keras membuat onar dan ribut dengan warga sekitar,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Wikha turut mengapresiasi kinerja cepat personel Polsek Citeureup dalam merespons laporan masyarakat dan mengamankan pelaku.
“Petugas bergerak cepat mengamankan pelaku yang sedang mabuk di Desa Sanja. Ini bukti bahwa patroli dan respons terhadap aduan masyarakat berjalan sangat efektif di Polsek Citeureup. Pelaku langsung kami bawa kembali ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKBP Wikha.
Penangkapan kembali KAJ ini menjadi jawaban atas desakan masyarakat pasca-insiden kaburnya tahanan beberapa waktu lalu. Keberhasilan tersebut menegaskan komitmen Polres Bogor dan Polsek jajaran dalam menuntaskan setiap kasus dan menjaga stabilitas keamanan wilayah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Bogor. Sampai kapan pun, kami akan kejar dan kami tuntaskan. Ini komitmen kami demi rasa aman masyarakat,” tegas AKBP Wikha menutup keterangannya.
(Pandu Maulana)









