Aktualita.co.id- Ratusan Warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengelar aksi damai dengan membentangkan spanduk bertuliskan menuntut hak atas tanah yang diklaim kehutanan oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

“Hari ini intinya menolak klaimnya Perhutani yang 1.800 Hektare di wilayah Desa Sukawangi. Karena apa seperti ini, jadi kami pun sama mempunyai Dasar-dasar yang ada, yaitu tadi seperti contoh Girik, Letter C Desa dan SK Kinag itu kami lengkap semua,” tutur Koordinator aksi, Parman kepada Aktualita.co.id, Selasa (17/06/25).
“Nah sekarang ini tiba-tiba ada dari pihak Gakkum (Penegakan Hukum) oleh TKP, sementara perdatanya ajah belum kita adukan,” tambahnya.
Selain itu, Parman menyampaikan, ada 6 Warga Sukawangi yang sudah dipanggil oleh Gakkum.
“Kemungkinan besar merucutnya ke pidana Kalo emang benar ini diklaim oleh Perhutani. Makanya pergerakan kami ini bentuk dari penolakan dengan adanya klaimnya Perhutani di wilayah kami ini,” jelasnya.
Sebagai penutup, Parman menegaskan, apabila aksi warga Desa Sukawangi tidak mendapatkan kejelasan, menurutnya, kedepannya akan menggelar aksi yang sama kembali.
“Yang ikut aksi hari ini sekitar 250 orang, karena kita hanya ambil sebagian ajah yang mengetahui riwayat dari sejarah. Mungkin misalkan ini tidak ada kejelasan dikemudian hari, besok ataupun lusa kami bisa bikin aksi yang gede-gedean lagi,” tutupnya.
Sebelumnya, Budiyanto menjelaskan bahwa warga Desa Sukawangi memiliki dasar hukum berupa surat keterangan tanah seperti SK Kinag yang disahkan pada 1961, kemudian diubah menjadi Letter C pada 1964.
“Surat-surat itu sah dan masih ada hingga sekarang. Bahkan dalam Letter C tercatat jelas nama-nama pemilik dan ahli warisnya,” jelasnya.
Pemerintah Desa Sukawangi kini mendesak adanya kejelasan legal standing dari pemerintah pusat, terutama soal status lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan produktif Hambalang Timur.
“Kalau memang ini hutan, kenapa ada listrik dari PLN? Kenapa ada sekolah dari dinas pendidikan, puskesmas, dan bahkan kantor desa dengan dana desa dari pemerintah pusat?,” tanya Budiyanto.
Ia menilai keberadaan infrastruktur pelayanan publik adalah bukti bahwa kawasan tersebut bukan hutan, melainkan wilayah permukiman yang sah. “Bahkan, data kependudukan pun telah tercatat secara resmi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” tambahnya.
Budiyanto dan warga berharap pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto yang tinggal di wilayah Bogor, dapat turun tangan menyelesaikan konflik ini. Mereka meminta agar tanah yang telah ditempati secara turun-temurun itu dikeluarkan dari kawasan hutan dan diberikan kejelasan status hak milik.
“Warga datang ke desa menuntut agar tanah ini dilepas dari status kawasan hutan. Kalau memang sudah ada Letter C, SK Kinag, dan data lainnya, mengapa masih dianggap hutan?,” pungkasnya.
(Deni Dawer)









