AKTUALITA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyita sebanyak 1.133 botol minuman keras (miras) tanpa izin dalam operasi penertiban yang digelar di wilayah Cileungsi, Jumat (29/5/2026).
Operasi yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB tersebut menyasar sejumlah toko yang diduga memperdagangkan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara, menjelaskan bahwa petugas melakukan pemeriksaan di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah Cileungsi Kidul.
Dari lokasi pertama di Jalan Raya Narogong, petugas menemukan dan mengamankan 1.026 botol miras berbagai merek. Sementara di toko kedua yang berlokasi di Jalan Cileungsi–Jonggol, sebanyak 59 botol berhasil disita.
Penindakan kemudian dilanjutkan ke lokasi ketiga yang juga berada di Jalan Raya Narogong. Dari tempat tersebut, petugas kembali mengamankan 48 botol minuman keras yang tidak memiliki izin edar.
“Total barang bukti yang diamankan dalam operasi ini sebanyak 1.133 botol minuman keras tanpa izin,” kata Rhama, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, operasi penertiban tersebut merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.
Ia menambahkan, seluruh proses penertiban berlangsung aman dan terkendali tanpa adanya gangguan yang berarti selama kegiatan berlangsung.
“Penertiban berjalan lancar dan situasi tetap kondusif hingga kegiatan selesai dilaksanakan,” tutupnya.
(Deni Supriadi)









