AKTUALITA.CO.ID _ Pemerintah Desa Bantarkuning, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, dengan tegas menghentikan aktivitas alat berat yang diisukan akan digunakan untuk kegiatan penambangan di Kampung Cilaya, RT 10 dan RT 13, Dusun 3, Desa Bantarkuning. Pemberhentian ini adanya penolakan dari warga setempat yang merasa resah dengan kegiatan tersebut.
Kepala Desa Bantarkuning Nanang Sobarna menyampaikan, pemberhentian ini dilakukan atas dasar aspirasi masyarakat yang menolak kegiatan tersebut.
“Saya, Kepala Desa Bantarkuning, Kecamatan Cariu, didampingi Babinsa, Satpol PP, dan perangkat desa, memberikan surat pemberhentian alat berat di Dusun 3 yang melakukan kegiatan berdasarkan penolakan warga. Penolakan ini sudah ditandatangani oleh 150 warga,” kata Nanang, Selasa (17/12/24).
Nanang menegaskan, warga resah dengan kegiatan yang diisukan sebagai penambangan ilegal. Menurutnya, langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan warga yang mayoritas menggantungkan hidupnya dari bertani di kawasan perbukitan.
“Adapun informasi yang beredar, lokasi ini diklaim akan dijadikan sebagai lahan latihan untuk TNI dengan adanya mitra kerja antara Puskop Kodam III Siliwangi dan Koperasi Sinar Sugih Mukti,” jelasnya.

“Karena mayoritas warga Kampung Cilaya adalah petani. Mereka khawatir jika bukit ini dirusak atau digali, maka mata pencaharian mereka akan hilang. Warga meminta tolong kepada kami, sehingga kami turun tangan memberikan surat pemberhentian alat berat,” tegasnya.
Sementara itu, Suhendi (48) salahsatu warga menuturkan bahwa kegiatan ini dicurigai sebagai upaya penambangan dengan dalih sebagai tempat latihan TNI.
“Kami warga yang mayoritas petani khawatir lahan pertanian kami akan dirusak dan digali. Jika itu terjadi, mata pencaharian kami pasti terganggu. Oleh karena itu, kami menolak keras kegiatan ini karena akan berdampak buruk bagi kami,” ungkap Suhendi.
Berdasarkan surat yang diperoleh aktualita.co.id, surat resmi pemberhentian aktivitas alat berat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Bantarkuning Nanang Sobarna ditujukan kepada pihak Puskop Kodam III Siliwangi dan Koperasi Sinar Sugih Mukti. Isi surat tersebut menegaskan beberapa poin, di antaranya:
- Persetujuan lingkungan tidak ditempuh.
- Penolakan warga yang dibubuhi tanda tangan.
- Tidak ada pemberitahuan turunnya alat berat kepada RT, RW, atau pemerintah setempat.
- Sampai saat ini Pemerintah Desa, Kecamatan, dan Koramil belum menerima surat untuk adanya kegiatan latihan TNI.
- Jika melakukan penambangan (galian C) tanpa adanya surat izin resmi penambangan sesuai Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
- Adanya kerusakan jalan desa akibat melintasnya alat berat dan sampai saat ini tidak di perbaiki serta tidak berkonfirmasi kepada Pemerintah setempat.
(rezza apit)









