AKTUALITA.CO.ID _ Pemerintah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Kesempatan ini diberikan bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang belum lolos seleksi tahap pertama untuk kembali mengikuti seleksi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengimbau, seluruh instansi pemerintah untuk segera melakukan pemetaan tenaga non-ASN yang saat ini aktif bekerja dan sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemetaan ini ditujukan agar tenaga non-ASN dapat dipetakan pada jabatan pelaksana sesuai kebutuhan.
“Perlu dilakukan akselerasi agar non-ASN yang memang sudah masuk dalam database memiliki kesempatan untuk mendaftar pada Seleksi PPPK Periode II, sehingga penyelesaian penataan non-ASN bisa optimal,” kata Rini dalam keterangannya, Selasa (17/12/24).
Adapun pemetaan ini mencakup tiga kategori data non-ASN, yaitu:
- Non-ASN dalam database BKN yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Periode I.
- Non-ASN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
- Non-ASN dalam database BKN yang tidak mendaftar pada PPPK Periode I.
Lebih lanjut, Rini meminta instansi pemerintah untuk memberikan feedback dan konfirmasi data non-ASN melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN paling lambat 20 Desember 2024. Data hasil konfirmasi tersebut nantinya akan diinput ke dalam sistem SSCASN BKN.
Sementara, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menambahkan bahwa, setelah data terkonfirmasi, tenaga non-ASN dapat segera submit pendaftaran PPPK Periode II melalui SSCASN BKN.
Aba juga menegaskan bahwa tidak ada pengangkatan secara otomatis dalam seleksi PPPK. Setiap pelamar wajib mengikuti proses seleksi menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
“Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas. Penentuan kelulusan didasarkan pada peringkat terbaik, bukan pada batas nilai minimum,” jelasnya.
(rezza apit)









