AKTUALITA.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Kabupaten Tangerang meminta pihak Pemerintah Desa Cikupa menunjukan legalitas lahan proyek pusat niaga di wilayahnya, “Lebih baik pihak Desa bisa membuktikan nya dulu, karena kaitannya dengan hukum,” kata Kepala Bidang (Kabid) Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang, Abdullah Rijal.
Sebab, sambung Rijal, jika terbukti bukan milik dari Desa Cikupa, atau statusnya tidak jelas, maka proyek pembangunan itu batal secara hukum. Rijal juga mempertanyakan prosedural kerja sama yang dilakukan desa dan pengembang atas pusat niaga. Apakah telah berkoordinasi dengan DPMD Kabupaten Tangerang atau pun sudah adanya rekomendasi dari Bupati Tangerang.
” Itu prosedur kerja sama sudah sesuai aturan atau belum, walaupun nantinya itu terbukti milik Desa Cikupa, tetapi harus ada koordinasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor,” terang Rijal biasa disapa kepada Aktualita.co.id.
Rijal mengingatkan, agar Pemerintah Desa Cikupa dapat memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) warganya itu, ” Yang dipindahkan itu manusia, untuk itu harus ada kesepakatan dulu terkait kerohimannya,” jelasnya.
Untuk diketahui, gugatan perdata yang dilayangkan oleh warga Desa Cikupa sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan nomor register 452/Pdt.G/2023/PN Tng. Dimana diatas lahan itu akan dibangun pusat perniagaan oleh PT. Langkah Terus Jaya (LTJ) sebagai pengembang. Dengan luas lahan 11.165 m2, dan mengharuskan 22 Kepala Keluarga (KK) tergusur.
DW/Ny