Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Pendidikan dan Kesehatan

Sengaja Batalkan Puasa, Ini Hukumnya

sayyev by sayyev
March 20, 2024
in Pendidikan dan Kesehatan
0
Sengaja Batalkan Puasa, Ini Hukumnya

ilustrasi

75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Hukum membatalkan puasa dengan sengaja adalah haram. Bahkan hal ini merupakan salah satu perbuatan dosa besar yang harus dihindari bagi setiap umat muslim. Hal tersebut karena membatalkan puasa secara sengaja termasuk perbuatan yang dilarang oleh Allah.

Bahkan perbuatan membatalkan puasa dengan sengaja juga dihukumi untuk memberikan denda tertentu bagi umat muslim yang melakukannya. Hal ini dilakukan sebagai sanksi atau perbuatannya.

Dikutip dari dalam buku berjudul Ilmu Fikih (Refleksi Tentang: Ibadah, Muamalah, Munakahat dan Mawaris), Sudarto (2018:63), perkara yang membatalkan puasa antara lain jima atau bersetubuh, muntah dengan disengaja, haid atau nifas, dibekam, serta makan dan minum dengan sengaja di waktu berpuasa.

Berita lainnya

IPB University Tegaskan Komitmen Tangani Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus

‎Ironi BPJS: 10 Persen Orang Kaya Masih Terima Bantuan Iuran Subsidi

‎Silaturahmi 1.434 Guru, Pemkot Bogor Tegaskan Komitmen Majukan Pendidikan‎

Faktor pembatal puasa tersebut, khususnya muntah dengan sengaja juga dibahas dalam sebuah hadis shahih yang berbunyi sebagai berikut.

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Artinya: “Barang siapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720.)

Berdasarkan pemaparan tersebut dapat diketahui bahwa muntah yang disengaja, makan dan minum yang disengaja merupakan faktor yang menyebabkan batal puasa dengan cara yang disengaja. Apa hukum membatalkan puasa dengan sengaja?

Mengutip dari buku berjudul Pengantar Filsafat Hukum Islam, Dr. Busyro, M.Ag. (2020: 276), setiap perbuatan yang membatalkan puasa dengan sengaja seperti makan dan minum dengan sengaja akan dikenakan hukuman kifarat.

Hal ini diberlakukan sebab umat muslim yang sengaja membatalkan puasanya tanpa alasan yang dibenarkan merupakan tindakan yang melakukan larangan Allah. Maka tak heran jika perbuatan membatalkan puasa dengan sengaja berdampak dosa besar.

Dapat disimpulkan bahwa hukum membatalkan puasa dengan sengaja adalah haram dan membuat puasa yang ditunaikan batal serta tidak bernilai sah. Bahkan memberikan dampak dosa besar bagi siapapun yang mengamalkannya.

Penjelasan hukum membatalkan puasa dengan sengaja yang dibahas dalam artikel ini dapat membantu umat muslim dalam menunaikan ibadah puasa dengan pahala yang sempurna. Dengan begitu, keutamaan puasa dapat dicapai.

** Nay Nuráin

Tags: Hukum Sengaja Batalkan Puasa
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

IPB University Tegaskan Komitmen Tangani Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus

by Arsyit Syarifudin
April 17, 2026
0
IPB University Tegaskan Komitmen Tangani Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus

AKTUALITA.CO.ID - IPB University menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika. Hal ini disampaikan menyusul munculnya laporan dugaan kasus pelecehan...

Read more

‎Ironi BPJS: 10 Persen Orang Kaya Masih Terima Bantuan Iuran Subsidi

by Arsyit Syarifudin
April 16, 2026
0
‎Ironi BPJS: 10 Persen Orang Kaya Masih Terima Bantuan Iuran Subsidi

AKTUALITA.CO.ID – Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan masih adanya ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.‎‎Berdasarkan hasil sinkronisasi data...

Read more

‎Silaturahmi 1.434 Guru, Pemkot Bogor Tegaskan Komitmen Majukan Pendidikan‎

by Arsyit Syarifudin
April 16, 2026
0
‎Silaturahmi 1.434 Guru, Pemkot Bogor Tegaskan Komitmen Majukan Pendidikan‎

AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui penguatan kebijakan, peningkatan sarana dan prasarana, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia di sektor...

Read more

Dua Ruang Kelas di SDN Babakan 01 Rusak Parah, Belum Diperbaiki Meski Sudah Laporan

by Arsyit Syarifudin
April 15, 2026
0
Dua Ruang Kelas di SDN Babakan 01 Rusak Parah, Belum Diperbaiki Meski Sudah Laporan

AKTUALITA.CO.ID - Kondisi memprihatinkan terlihat di salahsatu ruang kelas dan ruang perpustakaan SDN Babakan 01 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Kepala SDN Babakan 01...

Read more

‎Kemenkes Mulai Imunisasi MR untuk Tenaga Kesehatan, Sasar Ratusan Ribu Nakes di 14 Provinsi

by Arsyit Syarifudin
April 13, 2026
0
‎Kemenkes Mulai Imunisasi MR untuk Tenaga Kesehatan, Sasar Ratusan Ribu Nakes di 14 Provinsi

AKTUALITA.CO.ID - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) resmi memulai pemberian imunisasi Measles-Rubella (MR) bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, serta dokter internship.‎‎Program ini bertujuan melindungi tenaga kesehatan sebagai kelompok...

Read more
Next Post
RSUD Cibinong Pangkas Waktu Tunggu Layanan Rawat Jalan Lewat Project LARAS

RSUD Cibinong Pangkas Waktu Tunggu Layanan Rawat Jalan Lewat Project LARAS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Desa Gunung Putri Gelar Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Sesuai Instruksi Presiden

Desa Gunung Putri Gelar Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Sesuai Instruksi Presiden

April 28, 2025
5 Tahun Pacaran, Teuku Rassya Resmi Lamar Cleantha Islan, Sosok Sang Kekasih Jadi Sorotan Publik

5 Tahun Pacaran, Teuku Rassya Resmi Lamar Cleantha Islan, Sosok Sang Kekasih Jadi Sorotan Publik

October 23, 2025
Forsekdesi Kecamatan Cileungsi Support Dimas Jadi Calon Ketua Kartar Kecamatan Cileungsi

Forsekdesi Kecamatan Cileungsi Support Dimas Jadi Calon Ketua Kartar Kecamatan Cileungsi

September 23, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW