AKTUALITA.CO.ID – Hukum membatalkan puasa dengan sengaja adalah haram. Bahkan hal ini merupakan salah satu perbuatan dosa besar yang harus dihindari bagi setiap umat muslim. Hal tersebut karena membatalkan puasa secara sengaja termasuk perbuatan yang dilarang oleh Allah.
Bahkan perbuatan membatalkan puasa dengan sengaja juga dihukumi untuk memberikan denda tertentu bagi umat muslim yang melakukannya. Hal ini dilakukan sebagai sanksi atau perbuatannya.
Dikutip dari dalam buku berjudul Ilmu Fikih (Refleksi Tentang: Ibadah, Muamalah, Munakahat dan Mawaris), Sudarto (2018:63), perkara yang membatalkan puasa antara lain jima atau bersetubuh, muntah dengan disengaja, haid atau nifas, dibekam, serta makan dan minum dengan sengaja di waktu berpuasa.
Faktor pembatal puasa tersebut, khususnya muntah dengan sengaja juga dibahas dalam sebuah hadis shahih yang berbunyi sebagai berikut.
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
Artinya: “Barang siapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720.)
Berdasarkan pemaparan tersebut dapat diketahui bahwa muntah yang disengaja, makan dan minum yang disengaja merupakan faktor yang menyebabkan batal puasa dengan cara yang disengaja. Apa hukum membatalkan puasa dengan sengaja?
Mengutip dari buku berjudul Pengantar Filsafat Hukum Islam, Dr. Busyro, M.Ag. (2020: 276), setiap perbuatan yang membatalkan puasa dengan sengaja seperti makan dan minum dengan sengaja akan dikenakan hukuman kifarat.
Hal ini diberlakukan sebab umat muslim yang sengaja membatalkan puasanya tanpa alasan yang dibenarkan merupakan tindakan yang melakukan larangan Allah. Maka tak heran jika perbuatan membatalkan puasa dengan sengaja berdampak dosa besar.
Dapat disimpulkan bahwa hukum membatalkan puasa dengan sengaja adalah haram dan membuat puasa yang ditunaikan batal serta tidak bernilai sah. Bahkan memberikan dampak dosa besar bagi siapapun yang mengamalkannya.
Penjelasan hukum membatalkan puasa dengan sengaja yang dibahas dalam artikel ini dapat membantu umat muslim dalam menunaikan ibadah puasa dengan pahala yang sempurna. Dengan begitu, keutamaan puasa dapat dicapai.
** Nay Nuráin









