AKTUALITA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menyayangkan sikap PT Sentul City Tbk yang dinilai tidak kooperatif dalam upaya penyelesaian sengketa kepemilikan lahan dengan sejumlah warga di Kecamatan Citeureup dan Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Kekecewaan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Ismail setelah perwakilan PT Sentul City kembali tidak menghadiri rapat mediasi yang diinisiasi DPRD Kabupaten Bogor pada Kamis (27/08/26).
”Hari ini kita mengundang pihak PT Sentul City dan para pihak yang memiliki permasalahan pemilikan lahan. Tapi sangat disayangkan pihak Sentul City tidak datang. Kita menganggap Sentul City memang tidak kooperatif,” ujar Ismail. Kamis (27/08/26).
Dengan berulangnya ketidakhadiran pihak pengembang dalam agenda mediasi, DPRD Kabupaten Bogor mendorong warga untuk mempertimbangkan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.
Menurut Ismail, dokumen dan bukti kepemilikan yang dimiliki warga dinilai cukup kuat untuk diuji melalui proses hukum.
”Bukti kepemilikan sudah jelas. Karena tidak adanya itikad baik dari PT, saya sarankan untuk ke ranah hukum,” tegasnya.
Ia menyebut, sejumlah warga memiliki dokumen yang berkaitan dengan riwayat kepemilikan tanah. Di antaranya, lahan atas nama Maesaroh seluas kurang lebih 3.000 meter persegi yang didukung dua Akta Jual Beli (AJB), serta lahan milik Sutini dengan luas sekitar 6.000 meter persegi di wilayah Bojongkoneng.
“Data yang dimiliki warga cukup lengkap. Ada Letter C, riwayat tanah, bukti bayar PBB, AJB, hingga surat keterangan riwayat tanah dari Kepala Desa dan ditandatangani langsung oleh Kepala Desa,” jelasnya.
Sementara itu, Hj. Maesaroh salah satu warga yang menjadi korban ulah PT Sentul City mengatakan, tanah yang dibeli sebelumhya berstatus tanah adat, saat ini menjadi tidak jelas setelah adanya klaim plotting dari pihak pengembang ketika dirinya mengajukan permohonan sertifikat.
”Saat saya ajukan sertifikat, tidak bisa katanya masuk plotting. Sampai sekarang tidak ada kepastian, samar dan abu-abu. Kalau memang itu punya Sentul, ayo kita gelar data saja!,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses mediasi terkait persoalan tersebut telah dilakukan berulang kali. Namun, pihak PT Sentul City beberapa kali tidak hadir dalam agenda yang telah dijadwalkan.
“Mediasi sudah berkali-kali, di BPN tidak hadir, di Hambalang tidak hadir, sekarang di DPRD juga tidak hadir,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya telah berupaya mengikuti berbagai prosedur yang ditetapkan untuk memperjuangkan hak atas tanah tersebut.
“Padahal saya sudah ikuti aturan dari A sampai Z, tapi sekarang hilang begitu saja. Kami hanya menuntut hak kami,” pungkasnya. (Retza)
AKTUALITA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (27/08/26).Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penggeledahan tersebut dilakukan...
Read moreDetails








