AKTUALITA.CO.ID _ Setelah 40 tahun lamanya, permasalahan sengketa tanah Persil 84 di wilayah Desa Gunung Putri akhirnya tuntas.
Dibawah kepemimpinan Kepala Desa Gunung Putri Daman Huri bersama dengan Camat Gunung Putri Kurnia Indra berhasil menyelesaikan masalah yang telah berlangsung lebih dari empat dekade.
Kesepakatan ini tercapai berkat kerjasama antara berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Bogor, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dari Kantor Pertanahan BPN Bogor II, Pemerintah Desa dan Kecamatan, pihak perusahaan, serta warga setempat.
Dalam acara penandatanganan nota kesepahaman, Kepala Desa Gunung Putri Daman Huri menyampaikan rasa syukurnya atas penyelesaian sengketa tanah tersebut.
“Kami telah menandatangani nota kesepahaman dan kesepakatan terkait masalah tanah Persil 84 yang terbelenggu selama lebih dari 40 tahun. Sekarang sudah clear and clean,” ucap Daman Huri kepada aktualita.co.id usai penandatanganan di Ruang Serbaguna 1, Cibinong Kabupaten Bogor. Jumat (29/11/24).
Lebih lanjut Daman Huri menambahkan bahwa masyarakat yang memiliki sertifikat tanah di wilayah tersebut kini dapat merasa lega, karena permasalahan yang ada telah dianggap selesai oleh pihak GTRA dari BPN Kabupaten Bogor II. Meski begitu, Daman Huri mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang mungkin masih perlu disinkronkan, namun ia optimis masalah tersebut akan segera diselesaikan setelah penandatanganan GTRA.
“Insya Allah, mulai hari Senin besok, kami akan segera melakukan peningkatan dokumen dan kelengkapan legalitas surat-surat tanah warga yang berada di dalam wilayah persil 84,” ungkapnya.
“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelesaian sengketa ini. Saya berterima kasih kepada pemerintah daerah, BPN, serta seluruh pihak yang terlibat. Terima kasih juga kepada perusahaan-perusahaan yang telah legowo dan terbuka hatinya untuk warga masyarakat Gunung Putri. Sehingga hasil ini akan menjadi kebanggaan serta memerdekakan warga Gunung Putri, terutama yang berada di area Persil 84. ” terangnya.
Sementara, Camat Gunung Putri Kurnia Indra juga mengungkapkan rasa syukurnya atas penyelesaian sengketa tanah ini. Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada pemerintah daerah dan kantor pertanahan BPN Bogor II serta tim GTRA yang telah memberikan kontribusi besar dalam penyelesaian masalah ini secara damai.
“Keberhasilan ini bukan hanya karena satu pihak, tetapi berkat kerja sama semua pihak yang telah berjuang untuk mencapai penyelesaian ini,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Kurnia Indra pun menghimbau agar warga masyarakat segera memproses legalitas tanah mereka, karena ini adalah hal yang sangat dinanti-nantikan oleh warga selama bertahun-tahun. “Saya harap warga dapat segera melegalitaskan kepemilikan tanah mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
“Dengan terselesaikannya masalah ini, semua pihak yang terlibat bersyukur atas hasil yang dicapai, terutama untuk kesejahteraan warga Kecamatan Gunung Putri,” pungkasnya.
(rezza apit)









