AKTUALITA.CO.ID – Permasalahan yang terjadi di Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, terus menjadi sorotan berbagai pihak. Sejumlah dugaan persoalan mulai dari penjualan hewan ternak milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pembangunan kandang kambing yang tidak sesuai, hingga pembangunan jalan desa yang tak kunjung terealisasi meski telah dianggarkan, kini mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Bogor.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Achmad Yaudin Sogir meminta Inspektorat Kabupaten Bogor untuk segera melakukan monitoring dan pemeriksaan terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai pengelolaan administrasi dan laporan di Desa Selawangi.
“Dengan adanya kabar ini, kami akan melakukan investigasi dan merekomendasikan Inspektorat untuk melakukan monitoring terhadap administrasi serta laporan yang ada di Desa Selawangi,” ujar Achmad Yaudin Sogir kepada Aktualita.co.id, Sabtu (14/3/2026).
Ia menegaskan, pengelolaan anggaran desa harus dilakukan secara tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku, mengingat dana tersebut berasal dari rakyat dan harus dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
“Ini uang rakyat, jadi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jangan sampai ada indikasi akal-akalan atau rekayasa dalam pengelolaannya. Sekarang sistem sudah digital, jadi sebaiknya administrasi dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sikap sejumlah pihak yang dinilai bungkam terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Jangan bungkam, tidak boleh bungkam. Jangan membuat rakyat bingung. Kalau memang benar terjadi, ungkapkan. Kalau tidak benar, sampaikan juga secara terbuka,” katanya.
Lebih lanjut, ia meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan desa, termasuk camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga kepala desa.
“Kami minta Inspektorat memeriksa semuanya, baik camat, BPD maupun kepala desa terkait, serta pendamping desa yang diam terhadap permasalahan ini. Semua harus terbuka,” ujarnya.
Menurutnya, tata kelola pemerintahan di tingkat desa juga harus sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor yang mengedepankan kepatuhan terhadap aturan.
“Kita punya bupati yang enerjik, selektif, dan taat terhadap aturan. Maka di bawahnya juga harus taat dan menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan,” tuturnya.
Selain Inspektorat, Achmad Yaudin Sogir juga meminta program Jaksa Jaga Desa untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
Ia menilai, kehadiran Jaksa Jaga Desa sangat penting untuk memberikan pendampingan serta edukasi kepada pemerintah desa agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan pemerintahan maupun anggaran desa.
“Jaksa Jaga Desa harus memberikan edukasi kepada pemerintah desa agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Mereka harus proaktif sehingga pemerintahan desa tidak ragu dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujarnya.
Ia pun berharap seluruh pihak terkait dapat segera turun tangan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jaksa Jaga Desa juga harus turun, karena mereka dibayar oleh negara dan oleh rakyat. Jadi harus hadir memastikan semuanya jelas. Jika memang ada pelanggaran hukum, maka harus mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya.
(Ret/Red)









