AKTUALITA.CO.ID _ Tak sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dalam membuat cerobong asap untuk pembakaran bahan limbah kaleng bekas tinta. Sebuah gudang yang terletak di RW 19, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor di geruduk langsung oleh Kepala Desa dan jajarannya lantaran lalai hingga mengakibatkan polusi udara yang membuat nafas menjadi sesak.
” Kedatangan saya kesini lantaran timbulnya bau yang diakibatkan hasil pembakaran yang dilakukan di gudang kaleng tersebut. Dampak dari kegiatan pembakaran mengakibatkan pencemaran udara yang membuat nafas menjadi sesak,” ungkap Kepala Desa Cicadas, Dian Hermawan yang juga terdampak dari dari polusi udara tersebut.
Dian menyebut, dirinya tidak melarang siapapun yang ingin membuka usaha di Desa Cicadas. Hanya saja, standarisasi itu harus diterapkan agar tidak ada warga yang merasa dirugikan,” Dengan kondisi sekarang ini kan, pencemaran udara yang dihasilkan dari pembakaran itu bisa menyebabkan ISPA. Apalagi untuk warga yang punya bayi, dewasa saja yang menghirupnya sesak apalagi anak-anak,” kesalnya kepada Aktualita.co.id.
“ Silahkan usaha, tapi harus difikirkan dampaknya kepada mayarakat, jangan disitu dapat untung warga saya dapat penyakitnya. Jadi saya minta, hentikan dulu kegiatan pembakaran. Silahkan internal bapak mencari solusi bagaimana caranya saat pembakaran tidak mencemari udara,” cetusnya saat memberikan pengarahan kepada pemilik usaha.
Sementara itu, Bambang selaku pemilik usaha pembakara kaleng mengatakan jika usaha miliknya tersebut sudah memiliki izin dari lingkungan sekitar. Ia menyebut, sudah berdiskusi dengan pejabat RT dan RW setempat dan diperbolehkan untuk melakukan pembakaran pada malam hari. ” Saya sudah izin dengan Pak RW. Kata Pak Rw boleh melakukan pembakaran, namun malam,” kata Bambang, dalam obrolan bersama Kades yang disaksikan beberapa warga.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, jika dirinya selalu minta solusi dari berbagai pihak terutama dari RT dan RW jika ada kendala. Ia mengaku tidak takut kepada aparat maupun wartawan dan sejenisnya jika membuka usaha sekalipun dibawah standar, “ Saya hanya takut pada warga sekitra, kalo sudah warga yang datang saya pasti takut, selain warga tidak ada yang saya takuti termasuk aparat dan apapun,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Mesin Dalam Pembakaran Standarisasi Cerobong Asap setelah pemasangan saringan udara dan lainnya harus memilki ketinggian 4,5 Meter dari dudukan.
**ns