AKTUALITA.CO.ID – Polemik tarif parkir di kawasan Alun-Alun Kabupaten Bogor yang sempat viral di media sosial mendapat perhatian DPRD Kabupaten Bogor. Komisi II DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Bogor. Jumat (21/8/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Verry Roveo Chechanova mengatakan, tarif parkir yang tercantum sebenarnya tidak melanggar ketentuan. Sebab, besaran tarif tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
”Sebetulnya nilai yang tercantum di dalam tarif parkir itu tidak menyalahi aturan karena mengikuti peraturan perda yang sudah ada. Cuman, kita melihat dengan keindahan dan kebersihan Kota Cibinong ini, pengunjung yang hadir ke sini itu bukan menengah ke atas. Jadi, jukir juga harus fleksibel. Dia tidak menyalahi aturan, tapi membuat gaduh,” ujar Verry kepada Aktualita.co.id.
Menurutnya, tarif yang diterapkan saat ini merupakan tarif maksimal, yakni Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil. Sementara tarif minimal yang bisa diterapkan adalah Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil.
Bang Vio sapaan akrabnya pun menyarankan agar tarif minimal tersebut yang lebih diutamakan.
”Pakai tarifnya yang minimal. Motor Rp2.000, mobil Rp5.000. Supaya tidak gaduh, toh tidak akan rugi juga mereka daripada pakai tarif maksimal Rp5.000 motor, Rp10.000 mobil. Memang itu tidak menyalahi aturan, cuma jadi gaduh,” katanya.
Ia menilai, kemampuan ekonomi masyarakat yang berkunjung ke kawasan Cibinong sangat beragam. Karena itu, penerapan tarif maksimal dinilai kurang tepat jika diberlakukan secara kaku.
”Karena tidak semua pengunjung yang datang ke Cibinong itu kemampuan ekonominya di atas rata-rata. Kalau kemampuan ekonominya di atas rata-rata, is okay. Moal gaduh,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan target pendapatan parkir yang ditetapkan Dishub Kabupaten Bogor pada 2026. Total target pendapatan parkir mencapai sekitar Rp3,57 miliar.
Pengelolaan parkir tersebut melibatkan pihak ketiga dari dua perusahaan, yakni PT Sarana Hayun Respati dan PT Bogor Multimedia Future.
PT Sarana Hayun Respati menaungi wilayah I dan III, sedangkan PT Bogor Multimedia Future mengelola wilayah II, IV, dan V.
”Jadi wilayah satu ada 175 titik, targetnya Rp1,8 miliar. Wilayah dua 198 titik, targetnya Rp1,3 miliar. Wilayah tiga 108 titik, targetnya Rp1,5 miliar. Wilayah empat 28 titik, targetnya Rp720 juta. Wilayah lima 25 titik, targetnya hanya Rp530 juta. Ruas jalan yang di-SK-kan 271 ruas jalan,” paparnya.
Dari total target tersebut, kata Vio, capaian pendapatan yang tercatat hingga Agustus 2026 baru sekitar Rp78 juta.
”Jadi pihak ketiga ini kontraknya itu sejak bulan Juli dan pada bulan Agustus ini sudah mendapatkan Rp78 juta. Sisanya sekitar Rp3,5 miliar hingga 31 Desember 2026,” terangnya.
Sementara itu, pada periode Januari hingga Juli 2026, pengelolaan parkir masih dilakukan oleh juru parkir lama. Pendapatan dari periode tersebut tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga yang baru berlaku mulai Juli.
”Kalau Januari sampai Juli itu masih dikelola oleh jukir-jukir yang lama. Karena tidak bisa memakai peraturan yang 2025. Peraturan yang baru di 2026 pakai pihak ketiga di bulan Juli. Jadi Januari-Juli enggak masuk PAD karena kan ini baru dikontraknya Juli,” jelasnya.
Terkait lokasi parkir di ruas jalan depan Alun-Alun Kabupaten Bogor yang sempat viral, Verry menegaskan bahwa area tersebut sebenarnya bukan merupakan lokasi parkir tepi jalan yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, area tersebut dimanfaatkan oleh oknum jukir karena banyaknya jumlah pengunjung yang datang ke kawasan alun-alun.
”Di depan alun-alun itu kan sudah dipasang sekarang (Dilarang Parkir). Itu bukan tempat parkir tepi jalan. Tempat parkir tepi jalan, depan Dewan ke sana. Jadi, kelas jalannya Tegar Beriman, Kelasnya kelas 1. Jadi kalau alun-alun sama pemda itu, kemarin karena banyak orang parkir, itu dimanfaatkan oleh jukir. Padahal itu bukan tempat parkir,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Dishub Kabupaten Bogor juga telah memberikan surat peringatan kepada pihak ketiga, PT Sarana Hayun Respati, menyusul kejadian yang viral tersebut.
”Informasinya sudah diberikan SP dari Dishub ke pihak ketiga,” katanya.
Bukan cuma itu, ia juga mendorong Dishub Kabupaten Bogor melakukan studi banding ke sejumlah daerah yang dinilai berhasil mengoptimalkan pengelolaan parkir sebagai sumber PAD.
”Kalau di kita targetnya itu tadi pendapatannya hanya Rp3,5 miliar, dengan jangkauan Tanjungsari, Tenjo, Cicurug, Puncak. Dengan luas wilayah kayak begini itu sangat minim banget. Kota Bandung saja yang skalanya hanya sebegitu bisa Rp30-Rp40 miliar,” tuturnya.
Ia berharap studi banding tersebut nantinya dapat menghasilkan strategi baru untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor parkir, sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pola kerja sama dengan pihak ketiga.
”Makanya mudah-mudahan nanti dengan studi banding akhirnya kontrak ini ada perubahan nanti ke depannya. Cara meningkatkan PAD,” pungkasnya. (Retza)
AKTUALITA.CO.ID – Seorang bocah berusia 9 tahun terperosok ke dalam sumur saat diduga hendak mengambil bola di wilayah Desa Sukamakmur, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Minggu (16/8/26) sore.Peristiwa tersebut...
Read moreDetails









