Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Sosok dan Politik

Warga Gugat Masa Jabatan Ketum Parpol

sayyev by sayyev
June 28, 2023
in Sosok dan Politik
0
Warga Gugat Masa Jabatan Ketum Parpol

Mahkamah Konstitusi

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Warga Nias bernama Eliadi Hulu dan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Saiful Salim, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal 10 tahun.

You might also like

Ls Vinus: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Langgar UUD 1945

Dugaan Tanda Tangan Dipalsukan Untuk Keperluan Laporan Dana BOS ,Acang Suryana Laporkan Ismail Latief ke Dinas Pendidikan

Junsam Ajak Ratusan Anak Yatim Berenang Gratis Sekaligus Berikan Santunan

Dalam berkas gugatannya, mereka menyinggung status petugas partai yang disematkan kepada Presiden Jokowi oleh Ketua Umum PDIP. Para penggugat, mengatakan, tidak adanya ketentuan batas masa jabatan ketum parpol dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang parpol memunculkan ketum parpol yang menjabat puluhan tahun.

Menurut mereka, ketum parpol yang menjabat terlalu lama memperoleh kekuasaan yang amat besar. Ketum parpol akhirnya menjadi otoriter, bahkan punya cengkeraman terhadap pejabat negara dari partainya.

“Bahkan bukan hanya secara internal, pimpinan partai politik pun dapat mengontrol anggota DPR hingga presiden. Oleh karena itu pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik menjadi sangat urgen untuk segera diwujudkan,” kata mereka dalam berkas permohonannya, dikutip dari RMOL, Rabu (28/6/2023)

Mereka menjadikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai contoh. Megawati Soekarnoputri sudah menjabat sebagai Ketua Umum PDIP selama 24 tahun. Dengan kekuasaannya yang besar hasil akumulasi hampir seperempat abad, Megawati dengan lantang menyebut Presiden RI Jokowi merupakan petugas partai.

“Di kesempatan yang berbeda, ketua umum PDIP juga menyatakan jika Joko Widodo yang merupakan kader dari PDIP sekaligus Presiden RI merupakan “petugas partai”. Implikasi sebutan dari petugas partai adalah harus tunduk pada perintah partai,” kata Eliadi dan Saiful.

Megawati dengan kuasanya yang besar, lanjut mereka, juga mengontrol kader PDIP yang menjadi anggota DPR RI. Mereka mengungkit peristiwa dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Menkopolhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu. Ketika itu, Ketua Komisi III sekaligus kader PDIP Bambang ‘Pacul’ Wuryanto menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR harus mendapat persetujuan ketum parpol.

“Lebih spesifik lagi, Bambang Pacul memeragakan gestur seseorang yang begitu taat dan tunduk pada perintah ketua umum parpol. Hal ini merupakan pertanda besarnya pengaruh dan kekuasaan dari ketua umum partai politik, bahkan anggota DPR tunduk pada perintah yang dikeluarkannya,” ujar mereka.

Lebih lanjut, Eliadi dan Saiful mencontohkan otoritarianisme ketum parpol itu pada peran tunggal Megawati sebagai penentu calon presiden dan wakil presiden dari PDIP. “Bahkan Jokowi sebagai kader partai dan sedang menjabat sebagai presiden Indonesia telah mengusulkan beberapa nama untuk menjadi cawapres, namun keputusan tetap berada di tangan ketua umum,” kata mereka.

Mereka menambahkan, tiadanya pembatasan masa jabatan ketum parpol juga terbukti memunculkan dinasti politik. Selain Megawati yang bercokol selama 24 tahun di posisi Ketua Umum PDIP, ada pula putrinya Puan Maharani yang menduduki posisi strategis Ketua DPP PDIP Bidang Politik. Sedangkan putra Megawati, Prananda Prabowo mengemban tugas sebagai Ketua DPP PDIP Bidang UMKM.

Sementara itu pada kasus Partai Demokrat, eks ketua umum Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) mewariskan tampuk kepemimpinan kepada putra sulungnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Posisi Wakil Ketua Umum Demokrat diduduki oleh Edhie Baskoro Yudhoyono yang merupakan anak kedua SBY. Adapun SBY sendiri kini masih berkuasa dengan jabatan sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Dengan semua dampak buruk atas tiadanya batas masa jabatan ketum parpol itu, Eliadi dan Saiful meminta MK menyatakan Pasal 23 ayat 1 UU Parpol bertentangan dengan konstitusi. Pasal tersebut berbunyi: “Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.”

Mereka meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut menjadi: “Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.”

Permohonan Eliadi dan Saiful ini belum teregister secara resmi di MK. Permohonan mereka baru dicatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) per 21 Juni 2023 nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023.

** yev

Tags: ketum parpol digugat ke MK
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Ls Vinus: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Langgar UUD 1945

by sayyev
July 3, 2025
0
Ls Vinus: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Langgar UUD 1945

Aktualita.co.id - Lembaga Studi Visi Nusantara Maju (LS Vinus) menyampaikan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Putusan ini dinilai...

Read more

Dugaan Tanda Tangan Dipalsukan Untuk Keperluan Laporan Dana BOS ,Acang Suryana Laporkan Ismail Latief ke Dinas Pendidikan

by Gala
July 2, 2025
0
Dugaan Tanda Tangan Dipalsukan Untuk Keperluan Laporan Dana BOS ,Acang Suryana Laporkan Ismail Latief ke Dinas Pendidikan

AKTUALITA.CO.ID _ Merasa hanya dimanfaatkan dan tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah dengan wali murid, komite SMPN 4 Gunung Putri Acang Suryana akan mengadukan perlakuan Kepala Sekolah SMPN 4...

Read more

Junsam Ajak Ratusan Anak Yatim Berenang Gratis Sekaligus Berikan Santunan

by sayyev
July 1, 2025
0
Junsam Ajak Ratusan Anak Yatim Berenang Gratis Sekaligus Berikan Santunan

Aktualita.co.id- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, H. Junaidi Samsudin, SH mengajak ratusan anak Yatim bertamasya dengan berenang secara gratis di kolam renang Water Park...

Read more

Supena, Satukan Warga Desa Bantarjati Dengan Gotong Royong

by Gala
April 20, 2025
0
Supena, Satukan Warga Desa Bantarjati Dengan Gotong Royong

AKTUALITA.CO.ID - Masyarakat Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanuggal, Kabupaten Bogor mengadakan kegiatan gotong royong massal pada Minggu (20/04/25). Gotong royong yang dimulai dari wilayah Dusun l, Dusun ll dan...

Read more

Yusfitriadi Khawatirkan Revisi UU TNI Lahirkan Pemilu Oligarki

by sayyev
March 26, 2025
0
Yusfitriadi Khawatirkan Revisi UU TNI Lahirkan Pemilu Oligarki

AKTUALITA.CO.ID – Lembaga Study Visi Nusantara Maju (LS Vinus) menggelar ‘Tadarus Demokrasi’ sebuah diskusi yang dihadiri oleh para pegiat demokrasi dari berbagai latar belakang yang berlangsung di Sekretariat...

Read more
Next Post
Terus Alami Kenaikan, Harga Daging Ayam Makin Mahal

Terus Alami Kenaikan, Harga Daging Ayam Makin Mahal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Malam Nisfu Sya’ban 2025: Keutamaan, Amalan, dan Jadwalnya

Malam Nisfu Sya’ban 2025: Keutamaan, Amalan, dan Jadwalnya

February 13, 2025
Gerebek Kontrakan, Polsek Gunung Putri Amankan 11 Motor dan 1 Mobil Curian

Gerebek Kontrakan, Polsek Gunung Putri Amankan 11 Motor dan 1 Mobil Curian

September 18, 2023
Gak Mau Kejebak Macet Patwal RI-36 Arogan di Jalan, Korlantas Polri Minta Maaf

Gak Mau Kejebak Macet Patwal RI-36 Arogan di Jalan, Korlantas Polri Minta Maaf

January 11, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Opini
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW