AKTUALITA.CO.ID – Warga Perumahan Megasentul Alamanda Pasirlaja menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang perumahan yang berlokasi di Desa Pasirlaja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jumat (17/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap sejumlah persoalan yang dinilai belum diselesaikan oleh pihak pengembang selama lebih dari dua dekade.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari pembangunan jalan utama sesuai site plan, penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), penolakan perubahan site plan tanpa persetujuan warga, hingga meminta pemerintah daerah turun tangan menyelesaikan polemik yang terjadi.
Salah seorang warga Jimmy Charter mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut merupakan akumulasi dari berbagai persoalan yang selama ini belum mendapat penyelesaian.
“Ini adalah akumulasi dari sekian banyak permasalahan yang ada di wilayah kami. Tuntutan pertama adalah pembangunan jalan utama yang selama 21 tahun tidak pernah dibangun. Selama ini warga hanya menggunakan jalan hasil swadaya masyarakat, padahal sesuai site plan jalan utama seharusnya berada di bagian bawah kawasan,” ujar Jimmy kepada awak media.
Menurutnya, persoalan lainnya adalah belum diserahkannya fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada Pemerintah Kabupaten Bogor secara fisik. Ia menjelaskan, pengembang hanya menyerahkan dokumen administrasi pada tahun 2021 yang kemudian dijadikan dasar bahwa proses penyerahan telah selesai.
“Yang ada hanya berita acara penyerahan administrasi, bukan penyerahan fisik. Namun surat itu dijadikan alasan bahwa fasum-fasos sudah diserahkan ke pemerintah daerah. Akibatnya, ketika warga meminta bantuan perbaikan jalan kepada pemerintah, selalu diarahkan kembali ke pengembang karena penyerahan fisiknya belum pernah dilakukan,” katanya.
Jimmy juga mengungkapkan hasil penelusuran warga menunjukkan bahwa, sejumlah dokumen yang menjadi syarat penyerahan fasum-fasos belum dipersiapkan secara lengkap oleh pengembang.
Selain itu, warga mempersoalkan perubahan site plan yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi maupun persetujuan dengan pengurus RT, RW, maupun masyarakat.
“Selama 21 tahun kami tinggal di sini, tiba-tiba site plan diubah. Awalnya area tersebut diperuntukkan sebagai kawasan komersial, sekarang ditambah pembangunan rumah. Kami khawatir kondisi itu akan memicu konflik karena lahan parkir sangat terbatas sehingga kendaraan nantinya menggunakan badan jalan,” jelasnya.
Jimmy menyebut warga selama ini telah berupaya menempuh jalur dialog dengan meminta pemerintah memfasilitasi mediasi bersama pihak pengembang. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Yang kami harapkan adalah duduk bersama mencari solusi. Tetapi yang kami terima justru somasi dan laporan ke polisi. Bahkan kuasa hukum mereka belum pernah datang ke lokasi untuk melihat langsung kondisi di lapangan maupun berdialog dengan warga,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung adanya kesepakatan yang dibuat pada 11 Maret 2026 bersama pemerintah desa, kecamatan, dinas terkait, serta perwakilan warga yang pada saat itu menyepakati penghentian sementara pembangunan rumah hingga persoalan diselesaikan. Namun, menurutnya, pembangunan tetap dilanjutkan.
Jimmy menilai pemerintah daerah belum menunjukkan langkah konkret dalam menyelesaikan konflik tersebut.
“Sudah dua bulan kami meminta pemerintah mengambil tindakan. Jawabannya selalu akan ditindaklanjuti, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Semua tahapan sudah kami lakukan, mulai dari persuasi hingga aksi turun ke lapangan,” katanya.
Ia menegaskan, apabila tuntutan warga tidak direspons, aksi akan terus ditingkatkan hingga ke Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bahkan pemerintah pusat.
“Kami hanya meminta tiga hal utama, yaitu pembangunan jalan utama, penyerahan fasum-fasos secara resmi, dan peninjauan kembali perubahan site plan agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Selain itu, masih ada persoalan puluhan sertifikat warga yang belum seluruhnya selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua RW 08 Perumahan Megasentul Alamanda Muhammad Roji mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada berbagai instansi, mulai dari pemerintah desa, dinas terkait, Bupati Bogor, DPRD Kabupaten Bogor hingga Komisi I sebagai bentuk upaya penyelesaian secara persuasif.
“Semua langkah persuasif sudah kami lakukan. Kami juga pernah bertemu dengan pihak legal pengembang pada 23 April dan sempat menghasilkan kesepakatan. Namun, kesepakatan tersebut kembali tidak dijalankan,” kata Roji.
Menurutnya, sikap pengembang yang dinilai mengingkari kesepakatan, ditambah tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah, membuat konflik terus berlarut-larut.
“Hari ini kami melakukan aksi agar ada perhatian dan solusi dari pemerintah maupun pengembang. Kalau semua pihak terus diam, konflik ini tidak akan pernah selesai,” ujarnya.
Roji mengaku dirinya juga telah menerima somasi dan dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pengembang. Meski begitu, ia menegaskan warga akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia juga menilai hingga saat ini pihak pengembang belum pernah hadir secara langsung untuk melakukan mediasi dengan warga.
“Bahkan pembangunan terus dilanjutkan sehingga berpotensi menimbulkan konflik antara warga lama dengan calon pembeli. Kami sudah menyampaikan bahwa masih ada persoalan yang harus diselesaikan terlebih dahulu, tetapi pembangunan tetap berjalan,” katanya.
Roji menegaskan, apabila tuntutan warga tetap tidak mendapat respons, aksi akan ditingkatkan dengan menggelar demonstrasi di Kantor Pemerintah Kabupaten Bogor hingga menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengembang Perumahan Megasentul Alamanda belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan warga dalam aksi tersebut. (Retza)









