AKTUALITA.CO.ID _ Selama kurun waktu 17 september – 22 Oktober 2024, Polresta Bogor berhasil mengamankan sebanyak 23 tersangka dari peredaran narkotika dan obat keras tertentu.
Kapolresta Bogor Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, 23 tersangka berbagai kasus baik itu kepemilikan sabu sabu, ganja, tembakau sintetis dan juga kepemilikan atau mengedarkan obat keras. “Terkait pelaku yang penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu ini ada 11 tersangka dua diantaranya adalah residivis yang pernah terlibat dalam penyalahgunaan jenis ganja,” kata Kombes Pol Bismo Teguh pada saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (29/10/24).
“Terkait kepemilikan ganja ini 1 orang, tersangka kepemilikan tembakau sintetis berjumlah 10 orang, dan obat terlarang berjumlah satu orang, dari total keseluruhan tersangka ada 23 orang,” sambungnya kepada Aktualita.co.id.
Kombes Pol Bismo juga mengungkapkan, barang bukti yang di Sita Polresta Bogor antara lain Narkotika jenis Sabu seberat 96,31 gram, Ganja seberat 36,51 gram, Tembakau Sintetis seberat 870,27 gram, dan obat obatan sebanyak 1,061 butir.
“Sementara untuk tembakau sintetis yang kita amankan tersangkanya yang bersangkutan itu meracik sendiri dari tembakau biasa. Tebakau itu tersangka membeli kemudian di potong kecil kemudian menggunakan panci listrik untuk di racik menjadi tembakau sintetis, dan di semprot lalu ditebarkan di bawah sinar matahari kemudian di salahgunakan oleh tersangka untuk hal-hal yang melanggar hukum,” ungkapnya.
“Dan tersangka yang kita tangkap ini dirinya diajarkan oleh seseorang yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian,” terangnya.
Sementara, Kepala Satres Narkoba Polresta Bogor Kompol Eka Candra menerangkan, untuk tersangka S kepemilikan narkotika jenis sabu itu merupakan seorang pengedar. “Dia ini mengedarkan sudah cukup lama dan mendapatkan keuntungan yang cukup besar, yang dijanjikan 15 per 100gram sabu dengan 12 inex. Dan saat ini kami mendapatkan hanya sisa 96,31 gram sabu dan 2 inex dan ini sudah masuk kategori pengedar,”bebernya.
“Target penjualan mereka itu menempel di tempat tertentu yang sudah diarahkan oleh yang diatasnya, sementara yang diatasnya sedang kami dalami. Karena sekarang itu sudah tidak ada yang bertemu langsung dan si pengedar dan bandar pun mungkin tidak pernah bertemu karena sekarang sistem tempel,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kepemilikan dan penyalahgunaan Ganja diterapkan Pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, kemudian untuk Sabu-sabu dan Tembakau Sintetis dijerat Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara, kemudian untuk obat keras tertentu diterapkan Pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Dengan Hukuman paling lama 5 tahun penjara.
(rezza william)