Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Daerah

60 Tahun Dihuni, Diklaim Aset Milik Desa

Gala by Gala
May 22, 2023
in Daerah, Hukum dan Kriminal
0
60 Tahun Dihuni, Diklaim Aset Milik Desa
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Aktualita.CO.ID – Puluhan Warga Kp. Cikupa RT01/01, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang melakukan penolakan lahan yang sudah lama ditempatinya untuk dijadikan pusat perniagaan Cikupa. Pasalnya, pembebasan lahan seluas 11.165 m2 tersebut diklaim sebagian milik warga dan sudah mengantongi surat atas tanah tersebut.

Ketua RT 01, Apandi menolak tegas rencana pembangunan pusat perniagaan, karena Kepala Desa tidak melakukan pergantian selayaknya lahan untuk dibebaskan. Apalagi desa mengklaim bahwa ini adalah bagian dari tanah aset desa, sedangkan menurut Apandi dirinya sudah mendiami lokasi ini selama 60 tahun.

” Ada yang melakukan intervensi, dan kami diintimidasi. Kami akan terus berjuang untuk mempertahankan hak kami, dan somasi pun telah kami layangkan kepada Kepala Desa Cikupa,” cetus Apandi kepada Aktualita.co.id

Berita lainnya

Jembatan Darurat Amblas, Kades Tlajung Udik: Keselamatan Harus Jadi Prioritas

Publik Desak Kejati Maluku Tetapkan Tersangka Korupsi UP3 karena Memiliki 4 Alat Bukti yang Cukup

Prakiraan Cuaca Bogor Selasa 23 Juni 2026: Waspada Hujan Petir Sore Hari

Menurutnya, salah satu bentuk intimidasi yang pernah dialami warga ialah adanya sejumlah pekerja yang diduga suruhan pengembang merusak saluran air di bangunan milik warga. Sehingga, penghuni ruko ketakutan dan para pengunjung toko yang biasa melakukan transaksi jual-beli menjadi sepi.

” Mirisnya lagi, warga diberikan surat untuk mengosongkan tempat tinggal yang dilayangkan Kades Cikupa. Warga sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Cikupa. Gayanya seperti petugas petugas Pengadilan yang sedang melakukan eksekusi,” keluhnya.

Tindakan-tindakan tersebut, sambung Apandi, sudah dialami warga sejak tahun 2021 sampai saat ini. Warga berharap Kades baru yang dilantik tidak meneror warga, namun nyatanya tidak berbeda dengan yang sebelumnya. Sehingga, warga telah mencoba dua kali bersurat kepada Bupati Tangerang untuk mendapat perlindungan hukum sekaligus dapat memfasilitasi polemik tersebut.

” Namun, lagi-lagi surat yang dilayangkan warga tidak digubris oleh Pemda dan Bupati,” ujarnya.

Hal senada dikeluhkan warga lain, Uci (40) mengaku keberatan menerima uang kerohiman dengan nilai yang berbeda-beda yang dilakukan desa dan pengembang. Apalagi, bangunan itu sudah ditempatinya turun temurun selama 60 tahun, dan ia pun mengantongi bukti surat kepemilikan.

” Jika Pemerintah Desa Cikupa mengklaim lahan yang telah diduduki dan dikuasai warga sebagai tanah KAS Desa Cikupa. Kenapa baru di tahun 2021 pihak desa mengklaim sebagai milik desa, selama ini kemana?. Apa karena ada pengembang yang ingin menguasai tiba-tiba diakui tanah kas desa,” geramnya.

Uci menyebut saat ini, persoalan sudah diurus pihak kuasa hukum warga ke Pengadilan Negeri Tangerang atas objek tersebut. Jadi, kami berharap Pemdes Cikupa untuk menghentikan segala aktivitas termasuk pembongkaran serta pembuatan saluran diatas lahan yang sedang disengketakan di Pengadilan.

” Kita harus sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan sampai adanya putusan pengadilan, agar ada kepastian hukum siapa pemilik yang sah dari lahan tersebut,” pintanya.

Sementara itu, Kades Cikupa Ali Makbid saat dikonfirmasi mengatakan dirinya enggan ikut campur dalam masalah tanah tersebut. Ia hanya berpatokan dengan surat tanah Letter C.

“Kalau mereka memang punya bukti kepemilikan, ngapain juga saya sebagai pemerintah menganggu tanah orang. Itu sama aja saya melanggar hukum,” cetusnya.

Ali mengatakan, beberapa warga sudah menerima pembayaran dari Pemerintah Desa Cikupa yang dijabat kades sebelumnya. Warga pun sudah mengakui bahwa itu adalah tanah kas milik desa.

” Jadi pemerintah sebelumnya itu memberikan uang kerohiman atau uang pindah. Karena mereka juga mengakui tanah desa, cuma yang bertahan itu, mungkin tidak sesuai dengan harganya, ingin duduk bareng,” ujarnya.

Rencananya, dirinya ingin berdiskusi kembali dengan warga dan ketua lembaga adat untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Insyaallah minggu-minggu ini,” singkatnya.

DW / Ny

Share30Tweet19Send
Gala

Gala

Rekomendasi Untuk Anda

Jembatan Darurat Amblas, Kades Tlajung Udik: Keselamatan Harus Jadi Prioritas

by Arsyit Syarifudin
June 23, 2026
0
Jembatan Darurat Amblas, Kades Tlajung Udik: Keselamatan Harus Jadi Prioritas

AKTUALITA.CO.ID – Jembatan darurat yang dibangun sebagai akses sementara bagi pejalan kaki untuk menghubungkan Kecamatan Gunung Putri dan Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, dilaporkan amblas sebelum sempat digunakan masyarakat,...

Read more

Publik Desak Kejati Maluku Tetapkan Tersangka Korupsi UP3 karena Memiliki 4 Alat Bukti yang Cukup

by Arsyit Syarifudin
June 23, 2026
0
Publik Desak Kejati Maluku Tetapkan Tersangka Korupsi UP3 karena Memiliki 4 Alat Bukti yang Cukup

AKTUALITA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini menghadapi desakan masif dari masyarakat untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar...

Read more

Prakiraan Cuaca Bogor Selasa 23 Juni 2026: Waspada Hujan Petir Sore Hari

by Arsyit Syarifudin
June 22, 2026
0
Prakiraan Cuaca Bogor Selasa 23 Juni 2026: Waspada Hujan Petir Sore Hari

AKTUALITA.CO.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor akan mengalami cuaca yang didominasi kondisi berawan hingga hujan ringan pada Selasa (23/6/2026)....

Read more

Senin, 22 Juni 2026: Bogor Diprakirakan Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

by Arsyit Syarifudin
June 21, 2026
0
Senin, 22 Juni 2026: Bogor Diprakirakan Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

AKTUALITA.CO.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor pada Senin, 22 Juni 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan....

Read more

Beranda NKRI Bersuara: Pemuda Tanimbar Dukung Ground Breaking Blok Masela

by Arsyit Syarifudin
June 21, 2026
0
Beranda NKRI Bersuara: Pemuda Tanimbar Dukung Ground Breaking Blok Masela

AKTUALITA.CO.ID – Dukungan penuh terhadap rencana peletakan batu pertama (ground breaking) Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela terus menguat dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kalangan...

Read more
Next Post
60 Tahun Dihuni, Diklaim Aset Milik Desa

Rijal Ingatkan Pemdes Cikupa Soal Nilai Kemanusiaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Jelang Akhir Tahun, 50 KPM Desa Cileungsi terima BLT DD

Jelang Akhir Tahun, 50 KPM Desa Cileungsi terima BLT DD

December 27, 2024
Zakat Penghasilan tak Kalah Penting Untuk Dikeluarkan, Berikut Cara Hitungnya

Zakat Penghasilan tak Kalah Penting Untuk Dikeluarkan, Berikut Cara Hitungnya

March 15, 2024
Setelah 40 Tahun, Sengketa Tanah Persil 84 di Gunung Putri Akhirnya Terselesaikan

Setelah 40 Tahun, Sengketa Tanah Persil 84 di Gunung Putri Akhirnya Terselesaikan

November 29, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW