Aktualita.CO.ID – Puluhan Warga Kp. Cikupa RT01/01, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang melakukan penolakan lahan yang sudah lama ditempatinya untuk dijadikan pusat perniagaan Cikupa. Pasalnya, pembebasan lahan seluas 11.165 m2 tersebut diklaim sebagian milik warga dan sudah mengantongi surat atas tanah tersebut.
Ketua RT 01, Apandi menolak tegas rencana pembangunan pusat perniagaan, karena Kepala Desa tidak melakukan pergantian selayaknya lahan untuk dibebaskan. Apalagi desa mengklaim bahwa ini adalah bagian dari tanah aset desa, sedangkan menurut Apandi dirinya sudah mendiami lokasi ini selama 60 tahun.
” Ada yang melakukan intervensi, dan kami diintimidasi. Kami akan terus berjuang untuk mempertahankan hak kami, dan somasi pun telah kami layangkan kepada Kepala Desa Cikupa,” cetus Apandi kepada Aktualita.co.id
Menurutnya, salah satu bentuk intimidasi yang pernah dialami warga ialah adanya sejumlah pekerja yang diduga suruhan pengembang merusak saluran air di bangunan milik warga. Sehingga, penghuni ruko ketakutan dan para pengunjung toko yang biasa melakukan transaksi jual-beli menjadi sepi.
” Mirisnya lagi, warga diberikan surat untuk mengosongkan tempat tinggal yang dilayangkan Kades Cikupa. Warga sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Cikupa. Gayanya seperti petugas petugas Pengadilan yang sedang melakukan eksekusi,” keluhnya.
Tindakan-tindakan tersebut, sambung Apandi, sudah dialami warga sejak tahun 2021 sampai saat ini. Warga berharap Kades baru yang dilantik tidak meneror warga, namun nyatanya tidak berbeda dengan yang sebelumnya. Sehingga, warga telah mencoba dua kali bersurat kepada Bupati Tangerang untuk mendapat perlindungan hukum sekaligus dapat memfasilitasi polemik tersebut.
” Namun, lagi-lagi surat yang dilayangkan warga tidak digubris oleh Pemda dan Bupati,” ujarnya.
Hal senada dikeluhkan warga lain, Uci (40) mengaku keberatan menerima uang kerohiman dengan nilai yang berbeda-beda yang dilakukan desa dan pengembang. Apalagi, bangunan itu sudah ditempatinya turun temurun selama 60 tahun, dan ia pun mengantongi bukti surat kepemilikan.
” Jika Pemerintah Desa Cikupa mengklaim lahan yang telah diduduki dan dikuasai warga sebagai tanah KAS Desa Cikupa. Kenapa baru di tahun 2021 pihak desa mengklaim sebagai milik desa, selama ini kemana?. Apa karena ada pengembang yang ingin menguasai tiba-tiba diakui tanah kas desa,” geramnya.
Uci menyebut saat ini, persoalan sudah diurus pihak kuasa hukum warga ke Pengadilan Negeri Tangerang atas objek tersebut. Jadi, kami berharap Pemdes Cikupa untuk menghentikan segala aktivitas termasuk pembongkaran serta pembuatan saluran diatas lahan yang sedang disengketakan di Pengadilan.
” Kita harus sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan sampai adanya putusan pengadilan, agar ada kepastian hukum siapa pemilik yang sah dari lahan tersebut,” pintanya.
Sementara itu, Kades Cikupa Ali Makbid saat dikonfirmasi mengatakan dirinya enggan ikut campur dalam masalah tanah tersebut. Ia hanya berpatokan dengan surat tanah Letter C.
“Kalau mereka memang punya bukti kepemilikan, ngapain juga saya sebagai pemerintah menganggu tanah orang. Itu sama aja saya melanggar hukum,” cetusnya.
Ali mengatakan, beberapa warga sudah menerima pembayaran dari Pemerintah Desa Cikupa yang dijabat kades sebelumnya. Warga pun sudah mengakui bahwa itu adalah tanah kas milik desa.
” Jadi pemerintah sebelumnya itu memberikan uang kerohiman atau uang pindah. Karena mereka juga mengakui tanah desa, cuma yang bertahan itu, mungkin tidak sesuai dengan harganya, ingin duduk bareng,” ujarnya.
Rencananya, dirinya ingin berdiskusi kembali dengan warga dan ketua lembaga adat untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Insyaallah minggu-minggu ini,” singkatnya.
DW / Ny